Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat bertekad mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif dan transparan.

"Salah satu tugas dan tanggung jawab yang dijalankan Pemkab Polewali Mandar adalah pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan serta bertanggung jawab," kata Bupati Polewali Mandar Andi Ibrahim Masdar, Selasa.

Bupati menyampaikan hal itu pada rapat paripurna DPRD dalam rangka penyampaian sekaligus penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Polewali Mandar tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum.

Pengelolaan keuangan daerah lanjut Bupati, juga dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.

Lahirnya Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menurut Bupati, merupakan dinamika dalam perkembangan pemerintah daerah dalam rangka menjawab permasalahan yang terjadi pada pemerintahan daerah.

"Perubahan kebijakan mengenai pengelolaan keuangan daerah telah memberikan dampak yang cukup besar bagi pengaturan mengenai keuangan daerah, yaitu untuk menjaga tiga pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik yakni, transparansi, akuntabilitas dan partisipatif," urai Andi Ibrahim Masdar.

Sebagai daerah otonom lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

"Hal tersebut untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dalam sistem Negara Kesatuan Republik indonesia," papar Andi Ibrahim Masdar.

Sementara, terkait Ranperda PDAM Wai Tipalayo, Bupati menyampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas layanan, maka diperlukan organisasi profesional, berintegritas dan kompetitif.

Sehingga tambahnya, dengan terbitnya Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, membuka peluang untuk ditinjau dan disesuaikan status badan hukum yang semula perusahaan daerah untuk konteks PDAM Wai tipalayo Kabupaten Polewali Mandar menjadi perusahaan umum daerah.

"Sehingga, diharapkan akan berdampak pada peningkatan mutu layanan serta profesionalitas dari badan usaha milik daerah yang bergerak di bidang penyediaan air minum," harap Andi Ibrahim Masdar.

Selain itu, melalui perubahan status badan hukum kata Bupati, juga diharapkan permasalahan yang selama ini dihadapi badan usaha milik daerah pada umumnya dapat diminimalisasi seperti lemahnya efisiensi, independensi dan pengawasan sehingga dapat menjadi korporasi profesional yang kompetitif.

Pewarta: Amirullah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022