Jakarta (ANTARA) - Juniver Girsang selaku Pengacara Terdakwa Komisaris PT Wilmar Nabati Group Master Parulian Tumanggor mengatakan bahwa distribusi minyak gorengmenjadi lebih lancar setelah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 dicabut.

"Dan terbukti memang, peraturan yang diterbitkan itu tidak menyelesaikan (kelangkaan minyak goreng), barulah dicabut (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 dengan diberikan untuk ekspor dan pencabutan Harga Eceran Tertinggi, mulai lah dibanjiri dan itu dibuktikan oleh pedagang pasar tadi menyatakan dicabutnya nomor 11 baru banjir minyak goreng nya," kata Juniver kepada wartawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa.

Juniver berpandangan bahwa penyebab kelangkaan minyak goreng di pasaran memang karena adanya kebijakan dari pemerintah.

Baca juga: APPSI ungkap peraturan "DMO" tak banyak pengaruhi kelangkaan minyak

Baca juga: KPPU mulai pemeriksaan pendahuluan perkara minyak goreng


"Proses kelangkaan minyak goreng itu sudah terjadi sejak November-Desember. Dan kemudian, diterbitkan kebijakan-kebijakan. Kebijakan inilah yang menurut dia, bukan menyelesaikan masalah, tetapi mengakibatkan semakin langka nya minyak goreng," ucap Juniver.

Salah satu penyebab yang juga mengakibatkan kelangkaan minyak goreng di pasaran, kata Juniver, karena pendistribusian yang kurang lancar.

Dalam persidangan, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPP APPSI) Sudaryono mengungkapkan hal serupa terkait indikasi kelangkaan minyak goreng yang telah terjadi sejak November-Desember 2021.

“Jadi kira-kira bulan November-Desember 2021 itu sebetulnya sudah ada indikasi kenaikan harga minyak goreng di pasaran. Atas dasar itu, maka pada Desember 2021, kami, saya beserta pengurus beraudiensi dengan Menteri Perdagangan (saat itu) Pak Lutfi. Kami sampaikan salah satu poin nya adalah kenaikan harga,” ungkap Sudaryono.

Tak hanya itu, kata Sudaryono, kelangkaan minyak goreng juga diduga disebabkan karena kurang lancarnya distribusi ke para penjual. Dari keluhan yang diterima APPSI, sambungnya, para penjual mempermasalahkan kurangnya distribusi minyak goreng.

"Karena memang pada saat diberlakukan nya subsidi minyak goreng waktu itu, Kementerian Perdagangan mendistribusikan nya lebih dulu ke ritel modern dengan alasan administrasi lebih lengkap," ujar Sudaryono.

"Untuk sebab kelangkaan, yang bisa kami pastikan bahwa supply ke pasar memang tidak ada dan sangat minim. Tapi, kalau kira-kira penyebabnya apa, itu bukan kapasitas saya untuk mengomentari," ucapnya.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022