Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif menyarankan pemerintah untuk meningkatkan geliat pengembangan aplikasi pesan elektronik buatan Indonesia.

"APJII juga menyarankan agar masyarakat tidak tergantung pada satu aplikasi dan memiliki alternatif layanan pesan elektronik selain WhatsApp (WA)," kata Ketua Umum APJII Muhammad Arif melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Saran tersebut disampaikan nya menanggapi lumpuhnya aplikasi pesan elektronik WA pada Selasa (25/10) sore. Para pengguna WA tidak dapat menggunakan aplikasi tersebut baik secara individual maupun melalui grup sekitar dua jam.

Di satu sisi, APJII mengaku prihatin dengan besarnya ketergantungan pengguna internet Indonesia pada layanan pesan elektronik WA. Ketergantungan pada WA dinilai menjadi indikator bahwa pengguna internet Indonesia telah menjadi bagian dari kolonialisme digital milik platform teknologi besar.

Baca juga: Jika PSE global diblokir, bisakah Indonesia buat platform alternatif?

Baca juga: Mengenal RUTE APP, platform mobilitas berbasis AI buatan anak bangsa


Sebab, kata dia, mayoritas pengguna internet Indonesia sangat tergantung dengan layanan aplikasi over the top (OTT) asing tersebut, dan mengakibatkan kedaulatan serta ketahanan di ruang digital menjadi rentan terganggu sewaktu-waktu.

"Terputusnya WA seharusnya menjadi momentum untuk mengurangi ketergantungan pada OTT asing," jelasnya.

Untuk memastikan layanan pesan elektronik WA terus andal, APJII menyarankan pemerintah agar WA dikenakan kewajiban quality of service (QoS) atau kualitas layanan sebagaimana operator telekomunikasi maupun penyelenggara jasa internet yang tergabung di APJII.

Baca juga: Ketua DPR ingin milenial buat aplikasi media sosial

Menurut dia, jika WA dikenakan kewajiban QoS maka masyarakat akan semakin tenang dalam menggunakan aplikasi tersebut dan meningkatkan harmonisasi teknis antara WA dengan operator telekomunikasi di Tanah Air.

Manfaat lainnya ialah semakin terciptanya ketahanan ruang digital di Indonesia, khususnya apabila terjadi kelumpuhan layanan.

Terakhir, ia mengingatkan bahwa kerja sama antara penyelenggara OTT dengan operator di Indonesia merupakan amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar).

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022