Surabaya (ANTARA) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi setempat menyetujui empat rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda).

Keempat Raperda yang disepakati masing-masing tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) dan prekursor narkotika, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, pengelolaan sampah regional, dan kerja sama daerah.

"Keempat Raperda ini merupakan usulan dari DPRD dan tahap pembahasannya telah dimulai pada saat penyampaian Nota Penjelasan DPRD Provinsi Jatim terhadap masing-masing Raperda tersebut," kata Khofifah kepada wartawan di Surabaya, Kamis.

Menurut dia, terhadap empat Raperda ini telah dilaksanakan serangkaian pembahasan, studi komparasi dan pengayaan materi, serta konsultasi dengan pemerintah pusat, hingga lahirnya keputusan DPRD yang disepakati dalam paripurna.

"Akhirnya pada hari ini dapat disetujui bersama antara DPRD Provinsi dan Pemprov Jatim untuk ditetapkan menjadi Perda," ujar dia.

Khususnya Raperda tentang Fasilitasi P4GN, Khofifah mengatakan, Pemprov Jatim berkomitmen untuk meminimalkan angka penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika.

"Perlu aturan tegas, misalnya mengenai intensitas kegiatan sosialisasi, edukasi, dan/atau pemeriksaan berkala di lingkungan pemerintah, badan usaha, dan satuan pendidikan yang belum diatur secara tegas," kata dia.

Lebih lanjut, Khofifah menjelaskan, terkait Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, sampai sekarang organisasi dengan segala bentuknya telah hadir, tumbuh, dan berkembang sejalan dengan sejarah perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

"Peran dan rekam jejak organisasi kemasyarakatan yang telah berjuang secara ikhlas dan sukarela mengandung nilai sejarah dan merupakan aset bangsa yang sangat penting bagi perjalanan bangsa dan negara," ujar dia.

Khofifah menambahkan, pada ketentuan Pasal 40 Undang-undang Republik Indonesia (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 dinyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan untuk meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan hidup organisasi kemasyarakatan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Pemprov dan DPRD Provinsi Jatim berkomitmen mengambil peran dan tanggung jawab dalam pemberdayaan organisasi kemasyarakatan melalui penyediaan regulasi berupa Perda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.

"Dengan Perda ini diharapkan organisasi kemasyarakatan di Jawa Timur dapat lebih berkinerja, mandiri, dan memiliki kepastian terhadap keberlangsungannya," kata dia.

Selain itu, lanjut dia, Raperda Pengelolaan Sampah Regional yang disepakati hari ini merupakan sebuah upaya bersama bahwa pengelolaan sampah di Jatim masih menjadi masalah bersama.

Terakhir, Raperda tentang Kerja Sama Daerah, Khofifah menilai penting untuk disepakati.

"Provinsi Jatim memerlukan percepatan dalam pembangunan yang bertumpu pada fleksibilitas dalam pelaksanaan kerja sama daerah, agar pemenuhan hak rakyat melalui penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan publik dapat terlaksana secara cepat, tepat, terpadu, dan berkesinambungan," kata dia.
 

Pewarta: Abdul Hakim/Hanif Nashrullah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022