proses selanjutnya yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk perubahan tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri
Jakarta (ANTARA) - Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara Edward Idris menyebut perubahan data  jenis kelamin dimungkinkan sepanjang mengajukan permohonan ralat data dilengkapi dengan dokumen pendukung menyusul adanya permintaan perubahan data jenis kelamin warga Pluit, Penjaringan berinisial CK.

Edward mengatakan  CK bisa  mengajukan permohonan ralat data jenis kelamin dengan membawa dokumen persyaratan lengkap agar bisa segera mendapatkan data yang sesuai pada Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Tanda Penduduk yang dimiliki.

"Petugas Dukcapil akan memproses permohonan mengubah nama dan jenis kelamin warga Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara itu sesuai ketetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan data pendukung sertifikat medis penggantian jenis kelamin," kata Edward saat dikonfirmasi di Jakarta Utara, Jumat.

Edward menambahkan tugas dari Dukcapil mencatatkan sesuai dengan ketetapan pengadilan dan data pendukung sertifikat medis.

"Jadi proses selanjutnya yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk perubahan tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri," ucap Edward.

Kementerian Dalam Negeri memastikan pengubahan data administrasi dokumen kependudukan boleh dilakukan setiap orang apabila terjadi perubahan pada data diri, termasuk untuk mengubah jenis kelamin, setelah mendapat ketetapan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

"Boleh dengan penetapan pengadilan (mengubah identitas jenis kelamin pada Kartu Tanda Penduduk warga Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara)," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Adapun data administrasi dokumen kependudukan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan diubah bersamaan dengan data pada Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga.

"Diubah sekaligus bersama-sama," kata Zudan.

Dalam Penetapan Nomor: 315/Pdt.P/2021/PN Jkt.Utr, yang dibacakan hakim tunggal R Rudi Kindarto pada Kamis, 12 Agustus 2021, menetapkan dan memberi ijin kepada pemohon untuk merubah keterangan gender dan/atau jenis kelamin dari yang sebelumnya disebutkan 'anak laki-laki' menjadi 'anak perempuan' pada kutipan akta kelahiran Nomor 017/KONS/STL/0297, tertanggal 13 Pebruari 1997 atas diri pemohon.

Amar itu juga menyebutkan, bahwa CK wajib melaporkan pencatatan tentang perubahan nama dan jenis kelamin kepada Kedutaan Besar RI di Singapura, instansi pelaksana yang menerbitkan/diterbitkannya Surat Tanda Kelahiran, dan kepada instansi pelaksana di tempat tinggal dirinya yakni Kepala Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara, paling lambat 60 hari sejak menerima salinan penetapan.
Baca juga: Pemkot Jaksel buka layanan pergantian dokumen warga terdampak banjir
Baca juga: Dukcapil DKI tingkatkan layanan 3,5 jam tiap dua kali sebulan
Baca juga: Jakarta Selatan serahkan akta kematian ke keluarga korban MTsN 19

 

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022