Kita hibahkan ke pemerintah daerah, misalnya ke Pemerintah Kota Bogor itu ada tanah hasil lelang eks obligor BLBI mencapai enam hektare lebih
Jakarta (ANTARA) - Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Purnama T Sianturi menyebut pihaknya telah menyelesaikan piutang eks obligor bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga Rp28,85 triliun sampai 27 Oktober 2022.

"Nilai aset yang sudah diselesaikan Satuan Tugas BLBI per hari ini di catatan kami capai Rp28,85 triliun yang berasal dari cash, penetapan status penggunaan, hibah, dan penyaluran PMN (penyertaan modal negara)," katanya dalam media briefing yang dipantau di Jakarta, Jumat.

Adapun aset yang pengelolaannya telah berada di bawah pemerintah dimanfaatkan melalui berbagai cara, antara lain penjualan melalui lelang, hibah, dan dijadikan PMN.

"Kalau data kita, kita hibahkan ke pemerintah daerah, misalnya ke Pemerintah Kota Bogor itu ada tanah hasil lelang eks obligor BLBI mencapai enam hektare lebih," katanya.

Beberapa aset pun dijual melalui lelang, tapi aset yang saat ini masih belum diminati pasar akan terus dijual melalui perhelatan lelang lainnya.

"Jika tidak laku, ada bentuk pengelolaan lain yang diperbolehkan ketentuan sehingga tidak hanya lelang, tapi yang penting, hak negara atas BLBI kembali," katanya.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara yang juga telah menyebutkan terkait alternatif-alternatif yang dapat dilakukan pemerintah untuk mengurus piutang negara.

Adapun sebelumnya Satgas BLBI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II menyita aset obligor Trijono Gondokusumo untuk memenuhi kewajiban utangnya kepada negara senilai Rp5,38 triliun.

Baca juga: Pemkab Bogor minta tanah sitaan Satgas BLBI di Puncak jadi TPU
Baca juga: DPD RI keluarkan sembilan rekomendasi atas kasus BLBI
Baca juga: Satgas BLBI sita aset Trijono Gondokusumo terkait utang Rp5,38 triliun


Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022