Dengan rekomendasi DPD ini, penuntasan kasus BLBI oleh pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara atas BLBI dapat semakin terlaksana secara akuntabel dan profesional
Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengeluarkan sembilan rekomendasi atas kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Sidang Paripurna DPD Ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 di Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Rilis rekomendasi tersebut bertepatan dengan masa akhir tugas Panitia Khusus (Pansus) BLBI DPD. Rekomendasi ini ditandatangani Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti dan tiga Wakil Ketua DPD yakni Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan Najamudin.

Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan sebanyak sembilan rekomendasi tersebut tertuang dalam Keputusan DPD RI Nomor 18/DPD RI/I/2022-2023 tentang Rekomendasi atas Hasil Pelaksanaan Tugas Pansus BLBI.

Poin pertama rekomendasi itu menyatakan Pansus BLBI DPD telah menemukan beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) pada tahun ini, yang berupa pembayaran bunga obligasi rekap BLBI senilai Rp47,78 triliun per September 2022.

"Karenanya, dalam rekomendasi selanjutnya, Pansus BLBI DPD meminta pemerintah melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan untuk menampilkan informasi mengenai kode surat berharga negara (SBN) yang berkaitan dengan BLBI sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujar LaNyalla.

Ia melanjutkan rekomendasi kedua adalah Pansus BLBI DPD juga menemukan adanya ketidakwajaran dalam proses penjualan aset PT Bank Central Asia (BCA) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada pembeli baru.

Rekomendasi ketiga yakni Pansus BLBI DPD menemukan adanya ketidakwajaran saat BCA dikelola oleh tim kuasa direksi yang ditunjuk oleh pemerintah.

Kemudian, rekomendasi keempat, Pansus BLBI DPD menyatakan hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai temuan BLBI belum ada tindak lanjut oleh pemerintah yang diduga adanya indikasi tindak pidana korupsi.

Rekomendasi kelima adalah meminta Tim Satgas BLBI yang dibentuk pemerintah dan akan berakhir pada 2023 untuk melakukan penagihan kepada pihak perbankan atas tunggakan kewajibannya.

Oleh karenanya, diperlukan peningkatan kewenangan untuk melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar dapat menuntaskan pengembalian utang perbankan tersebut.

Rekomendasi keenam, sambung LaNyalla, Pimpinan DPD telah diminta oleh Pansus BLBI untuk membentuk pansus baru dalam menindaklanjuti hasil kerja Pansus BLBI DPD yang belum tuntas dan berakhir pada 8 Oktober 2022.

Sementara, rekomendasi ketujuh, pansus baru perlu berkoordinasi dengan peran aparat penegak H=hukum (APH) seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, kepolisian, dan lain-lain untuk menindaklanjuti penuntasan kasus BLBI.

Adapun rekomendasi kedelapan berisi seluruh rekomendasi dibuat oleh Pansus BLBI DPD berdasarkan hasil pembahasan dan penelaahan melalui rapat pleno, rapat kerja, rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, focus group discussion (FGD), serta rapat konsultasi dengan BPK yang berlangsung sejak masa kerja pansus.

Terakhir, rekomendasi kesembilan berisi rekomendasi Pansus BLBI DPD terhadap penuntasan kasus BLBI disusun sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPD terhadap akuntabilitas keuangan negara.

"Harapannya dengan rekomendasi DPD ini, penuntasan kasus BLBI oleh pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara atas BLBI dapat semakin terlaksana secara akuntabel dan profesional," ujarnya.

Baca juga: Pansus DPD: Saatnya hapus pembayaran bunga obligasi rekap BLBI
Baca juga: Pansus BLBI DPD nilai penjualan BCA rugikan negara
Baca juga: DPD RI minta pembayaran subsidi bunga obligasi eks BLBI diberhentikan

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022