Bangkalan (ANTARA) - Polres Bangkalan, Jawa Timur menggencarkan upaya deteksi dini bibit radikalisme di wilayah itu dengan Operasi Bina Waspada Semeru 2022, menyusul adanya penangkapan warga oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri di Kabupaten Sampang, Pulau Madura pada 13 Oktober 2022.

Menurut Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono di Bangkalan, Jumat, Operasi Bina Waspada 2022 merupakan upaya terstruktur yang dilakukan polisi untuk mencegah terjadinya kejahatan terorisme, dan paham radikal.

"Dan terorisme dan paham radikal ini bukan hanya menjadi personel polres yang ada di Madura, termasuk di Bangkalan, akan tetapi sudah menjadi perhatian semua institusi polri," katanya.

Menurut Wiwit, di Kabupaten Bangkalan, memang belum ditemukan ada warga yang terpapar paham radikal atau terdeteksi dalam jaringan teroris sebagaimana di Kabupaten Sampang beberapa hari lalu.

"Namun demikian, antisipasi dan deteksi dini perlu tetap dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan," katanya.

Kapolres menjelaskan, Operasi Bina Waspada sebagai upaya untuk mencegah penyebaran paham radikal, dan melakukan deteksi dini akan kemungkinan adanya warga yang terlibat jaringan teroris di Bangkalan itu dengan menggerakkan polsek jajaran yang tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Bangkalan.

Fokus operasi pada pembinaan dan pendekatan persuasif pada sejumlah lembaga pendidikan, pondok pesantren dan tokoh agama di Kabupaten Bangkalan.

Melalui Operasi Bina Waspada 2022 diharapkan, segala sesuatu yang terjadi di masyarakat bisa dideteksi secara dini, sehingga polisi bisa melakukan pencegahan dan pembinaan.

Salah satunya seperti yang dilakukan Polsek Sukolilo di Pondok Pesantren Yasi Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.

Polsek Sukolilo yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sukolilo Iptu Agus Pujiono bersama Kanit Binmas Aiptu Sugina mendatangi langsung pondok pesantren yang diasuh oleh KH Hidayatulloh.

Selain mengajak pesantren berperan aktif dalam mencegah paham radikal, tim Polsek Sukolilo ini juga meminta agar pendidikan di pesantren lebih ditekankan pada sikap toleransi dalam memahami perbedaan paham, saling menghargai dan saling menghormati.

"Para santri dan pengasuh pondok pesantren kami imbau untuk terus menyebarkan ajaran Islam yang rahmatan lilalamin, sehingga akan terbangun toleransi yang tinggi di kalangan masyarakat," ujar Wiwit.

Selain paham radikal, polisi juga meminta pengurus pesantren ikut memperketat akan kemungkinan adanya santri yang terlibat narkoba, karena jenis kasus ini sudah menembus semua kalangan, termasuk pesantren, bahkan sudah oknum anggota polisi juga yang diketahui positif mengonsumsi narkoba dan telah diberi sanksi oleh pimpinan.

Sebelumnya pada 13 Oktober 2022 Densus 88 Antiteror Mabes Polri telah menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sampang, karena diduga terlibat jaringan teroris Jamaah Islamiah (JI).

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022