Jakarta (ANTARA News) - Iqbal Husaini (24) alias Adrian Alamsyah alias Ramli alias Rambo yang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana terorisme dan pemufakatan jahat untuk aksi terorisme divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis. "Menyatakan terdakwa Adrian Alamsyah alias Iqbal Husaini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer; dan menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sudharmadji. Putusan Majelis Hakim itu lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum Firmansyah yang meminta terdakwa dijatuhi pidana delapan tahun penjara. Iqbal dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pasal 9 Perpu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jo UU 15/2003 jo pasal 55 (1) ke 1 KuhPidana dan pasal 15 jo pasal 9 Perpu 1/2002 jo UU 15/2003 masing-masing tentang tindakan terorisme dan pemufakatan jahat aksi terorisme dengan menguasai senjata, amunisi dan bahan peledak. Dalam putusannya, Majelis Hakim menguraikan unsur-unsur pasal dakwaan yang terpenuhi dari pemeriksaan perkara yang mendengarkan keterangan para saksi, saksi ahli, saksi a de charge (meringankan) dan terdakwa. Majelis Hakim menilai Iqbal yang lulusan Sekolah Teknik Mesin itu terbukti menyimpan dan menguasai senjata api, amunisi serta bahan peledak pada kurun 2001 hingga Oktober 2004, yang dimulainya sejak terjun berjihad dalam konflik Ambon saat pecah konflik antara Islam dan Nasrani. Aksi jihad itu dilakukannya bersama Abdullah Sunata (terdakwa dalam berkas perkara lain) dimana Iqbal melakukan latihan militer bersama sekitar 30-an orang lain di Pulau Seram Barat. Tindakan Iqbal menguasai senjata, amunisi dan bahan peledak itu, menurut Hakim, mengakibatkan keresahan masyarakat atas aksi terorisme tersebut terlebih disaat pemerintah mencanangkan gerakan pemberantasan terorisme. Atas putusan itu, Hakim memberi waktu satu pekan untuk menyatakan sikap, namun terdakwa Iqbal dan kuasa hukumnya dari Tim Pengacara Muslim (TPM) menyatakan akan mengajukan banding sementara pihak Jaksa Penuntut Umum masih belum memutuskan sikap. Vonis Allen Ditunda Sementara itu, Majelis Hakim untuk perkara terorisme atas terdakwa Ahmad Rafiq Ridho alias Allen alias Zein alias Jamal menunda putusan perkara tersebut. "Majelis Hakim telah bermusyawarah namun masih belum menemukan titik temu dan belum menghasilkan putusan perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Arianyah B. Dali. Ahmad Rafiq Ridho alias Allen adalah adik dari Faturrohman. Pada sidang sebelumnya, Allen dituntut pidana 10 tahun penjara karena terlibat terorisme dengan menyembunyikan pelaku sejumlah aksi terorisme Noordin M Top. Sesudahnya Majelis Hakim menunda sidang hingga Kamis, 27 April 2006 untuk pembacaan putusan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006