Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan mantan Menteri Kehutanan dan Perkebunan pada era pemerintahan Presiden BJ Habibie, Muslimin Nasution, terkait kasus dugaan korupsi pelepasan lahan satu juta hektare di Kalimantan Timur. Seusai diperiksa sekitar 11 jam di Gedung KPK Jalan Veteran, Jakarta, Kamis malam, Muslimin mengatakan ia ditanyai oleh penyidik KPK seputar Surat Keputusan Menhut yang dikeluarkan oleh dirinya semasa menjabat sejak 1998 hingga 1999. "Tadi ditanyakan mengapa banyak SK yang keluar semasa saya menjabat. Waktu itu zaman reformasi memang banyak ketentuan yang diatur kembali," jelasnya. Salah satunya, menurut dia, adalah SK No 107 yang ditandatangani dirinya pada 1999 tentang pengaturan luas lahan yang boleh diberikan kepada perusahaan pemegang Hak Pengelolaan Hutan (HPH). Sesuai SK tersebut, Muslimin menerangkan, satu perusahaan pemegang HPH hanya boleh diberi izin seluas 20 ribu hektar. Sedangkan untuk satu grup perusahaan hanya boleh mengelola 100 ribu hektar lahan. Muslimin juga mengatakan dirinya ditanya penyidik tentang SK 538 tentang Izin Pemanfaatn Kayu (IPK) yang dikeluarkan oleh dirinya. Namun, Muslimin mengaku tidak tahu apa pun tentang kasus pelepasan lahan sejuta hektar di Kalimantan Timur. Kasus pelepasan lahan sejuta hektare di Kalimantan Timur bermula ketika Gubernur Kalimantan Timur Suwarna AF meminta izin mengelola lahan untuk dijadikan kebun kelapa sawit. Izin itu akhirnya diberikan kepada perusahaan PT Surya Dumai Group yang membawahi 23 perusahaan. Menteri Kehutanan Nurmahmudi Ismail yang sebelumnya menjalani pemeriksaan di KPK mengaku memberi izin kepada PT Surya Dumai, namun hanya dalam bentuk izin pengelolaan hutan, bukan IPK. Izin untuk lahan sejuta hektare itu, menurut Nurmahmudi, diajukan secara bertahap dengan luas lahan yang berbeda-beda. Pada praktiknya, izin tersebut berubah menjadi IPK dan lahan yang ditanami kelapa sawit oleh kelompok perusahaan PT Surya Dumai Group hanya 2.000 hektare, sedangkan sisanya ditelantarkan dan hanya diambil kayunya. Muslimin mengatakan, pada prinsipnya, hanya Menhut yang berwenang mengeluarkan izin pengelolaan hutan di kawasan hutan. Sedangkan Gubernur tidak berwenang mengeluarkan IPK. Menurut dia, setelah IPK disetujui oleh Menhut, pihak Kanwil Kehutanan setempat akan membuat uji kelayakan sebelum mengeluarkan IPK.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006