Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua, untuk tersangka Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng (EO).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Kedua saksi tersebut ialah aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan atau staf ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Achmad Zikrulah serta pihak swasta bernama Ariadi.

Baca juga: KPK dalami penunjukan Kabag Kesra Mimika terkait proyek Gereja Kingmi

Selain Eltinus Omaleng (EO), KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Bagian Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika/pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy (MS) dan pihak swasta/Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara (TA).

Akibat perbuatan para tersangka, KPK menduga telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar. Dari proyek itu, EO diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK telah menahan dua tersangka EO dan MS, sementara TA belum ditahan oleh penyidik KPK.

Baca juga: KPK dalami keikutsertaan PT Waringin Megah dalam proyek Gereja Kingmi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022