Jakarta (ANTARA) - Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda mengatakan aplikasi Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan (SiGapLapor) dapat menghadirkan kemudahan bagi semua pihak terkait dalam penanganan pelanggaran pemilu.

"SiGapLapor ini memudahkan tugas-tugas bersama," kata Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda dalam keterangannya di Jakarta Rabu.
 
Dia mengatakan kehadiran SiGapLapor juga memperpendek jarak dan waktu bagi pelapor atau pemohon sekaligus koordinasi Bawaslu dalam menangani pelanggaran pemilu. 
 
Selain itu, kata dia pelapor atau pemohon dugaan pelanggaran pemilu dapat mudah melakukan pengecekan sejauh mana proses penanganan yang telah dilakukan Bawaslu.
 
Menurutnya dengan adanya aplikasi SigaLapor, maka pelapor maupun pemohon dapat melaporkan adanya dugaan pelanggaran cukup hanya lewat aplikasi tersebut.
 
Selain itu, kata Herwyn kehadiran aplikasi tersebut memudahkan Bawaslu pusat untuk mengecek, sudah sejauh mana proses penanganan pelanggaran dilakukan oleh Bawaslu daerah.
 
"Aplikasi ini juga akan memudahkan Bawaslu untuk pengecekan sudah sampai sejauh mana penanganan pelanggaran dilakukan," kata dia.
 
Untuk itu, dia berpesan kepada seluruh jajaran Bawaslu agar maksimal dalam bekerja, khususnya jika terdapat laporan atau permohonan dugaan pelanggaran pemilu.
 
"Kalau bekerja secara maksimal, maka pelapor/pemohon akan mengetahui sudah sampai sejauh mana tugas-tugas dilakukan," ucapnya.
 
Selain itu, Herwyn meminta tim teknis untuk mempersiapkan infrastruktur dari SiGapLapor itu demi menjaga kualitas penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu semakin baik.
 
"Jangan sampai ada masalah di infrastruktur atau persoalan jaringan internet itu terjadi," kata dia.​​​

Baca juga: Bawaslu luncurkan SiGapLapor untuk lapor pelanggaran secara daring

Baca juga: Bawaslu targetkan 187 e-PPID kabupaten dan kota terintegrasi

Baca juga: Mantan Ketua DKPP ingatkan Panwascam jaga integritas awasi Pemilu

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022