Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PBG ini sudah selesai kami bahas atau sudah finalisasi.
Banjarmasin (ANTARA) - Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Hilyah Aulia menyampaikan, kotanya segera mengubah aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Karena pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PBG ini sudah selesai kami bahas atau sudah finalisasi," ujar Hilyah, di Banjarmasin, Kamis.

Dia menyatakan pula, aturan ini dibuat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

Hilyah mengungkapkan, aturan PBG ini dibuat karena perubahan aturan dihapusnya retribusi dari aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurut dia, PBG ini memang sedikit lebih rumit jika dibandingkan dengan IMB.

Dalam IMB, pemilik bangunan terlebih dulu harus mendapat izin sebelum atau saat mendirikan bangunan.

Sedangkan PBG lebih bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur tentang spesifikasi bagaimana bangunan itu harus dibangun.

"Banyak spesifikasi bangunan yang tidak sesuai. Makanya PBG ini akan mengatur itu," ujarnya.

Dia memastikan, retribusi yang dikenakan tidak tinggi hingga tidak membebani masyarakat atau pengembang perumahan.

"Kami optimis adanya aturan ini akan menaikkan pendapatan asli daerah (PAD)," ujar politisi PKB ini.
Baca juga: Kemendagri apresiasi pemda selesaikan perda PBG
Baca juga: BKPM siapkan "punishment" daerah tak patuh aturan perizinan

Pewarta: Sukarli
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022