Bandung (ANTARA) - Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat sudah mulai menyalurkan bantuan sosial bagi nelayan kecil, buruh nelayan, dan nakhoda kapal dengan tonase kotor maksimal 5 guna membantu mempertahankan daya beli mereka setelah kenaikan harga bahan bakar minyak.

Menurut Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat Dodo Suhendar di Bandung, Sabtu, bantuan sosial bagi nelayan kecil, buruh nelayan, dan nakhoda kapal dengan tonase kotor maksimal 5 yang nilainya total Rp600.000 per penerima disalurkan dalam dua tahap.

Pada tahap pertama penyaluran dari 4 sampai 13 November 2022 nilai bantuan sosial yang dibagikan Rp400.000 per penerima. Penyaluran tahap kedua akan dilaksanakan pada Desember 2022 dengan nilai bantuan yang dibagikan Rp200.000 per penerima.

"Bansos akan didistribusikan kepada sasaran oleh mitra penyalur yang bekerja sama dengan Pemda Provinsi Jabar, dalam hal ini Bank BJB," kata Dodo.

Menurut dia, jumlah nelayan kecil, buruh nelayan, dan nakhoda kapal dengan tonase kotor maksimal 5 yang menerima bantuan sosial dari pemerintah seluruhnya 23.632 orang.

Dodo mengatakan bahwa bantuan sosial diberikan kepada nelayan kecil, buruh nelayan, dan nakhoda kapal dengan tonase kotor maksimal 5 di 16 kabupaten/kota di wilayah Provinsi Jawa Barat yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Khusus untuk wilayah Cirebon, Sukabumi, dan Cianjur, ia mengatakan, penyaluran bantuan masih menunggu perbaikan data sasaran.

Menurut dia, pendataan nelayan calon penerima bantuan dilakukan bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan dan pendataan nakhoda calon penerima bantuan dilakukan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan.

Setelah data nelayan dan nakhoda yang akan menerima bantuan sosial diverifikasi oleh instansi terkait, Dinas Sosial akan memadankan data dengan DTKS dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan memverifikasi data tersebut.

Setelah data selesai diverifikasi, calon penerima bantuan akan diberi undangan dengan kode QR. Calon penerima bantuan harus membawa undangan dengan kode QR dan kartu tanda penduduk (KTP) untuk mengambil bantuan sosial dari pemerintah. 

Calon penerima bantuan yang tidak tidak bisa menunjukkan KTP asli dapat membawa surat keterangan dari aparat pemerintah desa atau kelurahan atau kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk mengambil bantuan.

Calon penerima bantuan yang tidak bisa datang sendiri untuk mengambil bantuan bisa mewakilkan kepada anggota keluarga yang tercatat dalam satu kartu keluarga dengan membawa surat kuasa bermeterai Rp10.000, KTP asli sasaran dan anggota keluarga yang diberi kuasa, dan kartu keluarga asli.

Apabila calon penerima bantuan sudah meninggal, ahli warisnya dapat mengambil jatah bantuan sosial untuknya.

Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat membuka layanan pengaduan mengenai penyaluran bantuan sosial bagi nelayan kecil, buruh nelayan, dan nakhoda.

Pengaduan mengenai penyaluran bantuan sosial tersebut bisa disampaikan ke PIC Humas Dinas Sosial Jawa Barat melalui akun Instagram @dinsosjabar atau WhatsApp ke nomor 085157884874.

Baca juga:
Relawan Indonesia Bersatu salurkan bantuan sosial untuk nelayan
Pemprov Kepri
salurkan bantuan untuk 9.058 nelayan tradisional

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2022