Jakarta (ANTARA) - Pemerintah telah membentuk panitia seleksi (pansel) untuk mencari anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode jabatan 2023 - 2028 karena komisioner KPPU tahun 2018 - 2023 akan berakhir masa tugasnya pada 27 April 2023.

"Kami berlima telah menerima tugas dari Presiden Joko Widodo untuk menjadi panitia seleksi pemilihan komisioner pengawas persaingan usaha yang akan berakhir pada bulan April 2023," kata Ketua Pansel Ningrum Natasya Sirait di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara Jakarta pada Senin.

Kelima anggota pansel KPPU masa jabatan 2023-2028 yaitu Ningrum Natasya Sirait (ketua merangkap anggota), Nanik Purwanti (sekretaris merangkap anggota), Sutrisno Iwantono (anggota), Denni Puspa Purbasari (anggota) dan Agustinus Prasetyantoko (anggota).

"Kami berlima ditunjuk dan akan melaksanakan tugas ini sebaik-baiknya dan per hari ini seluruh tahapan-tahapan seleksi yang akan diumumkan di website (laman) Kementerian Sekretariat Negara akan dimulai dan kami berharap kita mendapatkan calon-calon terbaik untuk menegakkan hukum persaingan usaha di Indonesia," tambah Ningrum.

Baca juga: Pansel bantah ingin lemahkan KPPU

Baca juga: KPPU mulai pemeriksaan pendahuluan perkara minyak goreng


Ningrum menyebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pansel akan mencari kandidat yang mempunyai pengalaman di bidang hukum, ekonomi dan usaha.

"Komisioner yang akan datang tantangannya bukan saja secara internal tetapi secara eksternal dan banyaknya hal-hal yang baru dalam penerapan penegakan hukum persaingan usaha berkaitan dengan pasca-pandemi. Kita juga tidak bisa menafikan terkait dengan UU Cipta Kerja, peraturan pemerintah, dan peraturan-peraturan yang baru, baik dari KPPU maupun dari Mahkamah Agung," ucap Ningrum.

Sedangkan Sutrisno Iwantono menyebutkan dunia bisnis berkembang begitu pesat khususnya bisnis secara digital.

"Jadi model persaingan dan permasalahan juga akan beda antara satu dan yang lainnya jadi anggota komisi harus 'update' terus dengan perkembangan ekonomi, dunia usaha dan praktik-praktik yang mungkin belum pernah kita temui pada masa lalu, termasuk perkembangan 'artificial inteligence' menciptakan cara-cara berbisnis yang berubah sama sekali," tutur Sutrisno.

Sementara Agustinus Prasetyantoko menyebut bisnis digital membutuhkan pengawasan dengan ilmu yang berbeda.

Baca juga: KPPU siap minta bantuan polisi panggil ulang pelaku usaha

"Sistem usaha berubah ya, industri berbasis digital budayanya berbeda sekali dan mengawasi ini perlu ilmu yang berada, banyak ilmu baru seperti 'same activity, same regulation', itu harus diperbaiki dari ahli keuangan 'cross' ke 'e-commerce' perlu kompetensi yang lebih 'advance' khususnya penguasaan aspek digital," jelas Agustinus.

Nantinya, pansel akan mengusulkan kepada Presiden nama-nama Calon Anggota KPPU tahun 2023-2028 yang jumlahnya sekurang-kurangnya dua kali jumlah anggota KPPU yang diperlukan. Pansel juga akan memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugas kepada Presiden.

Pendaftaran calon anggota KPPU masa jabatan2023-2028 diumumkan melalui Laman Kementerian Sekretariat Negara dengan alamat www.setneg.go.id dan media massa pada 8 November 2022, sedangkan pendaftaran akan dimulai pada 14 - 25 November 2022.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022