satu modus yang kerap menjadi aduan yaitu perusahaan besar beroperasi dengan hak guna usaha (HGU) membuat kemitraan pura-pura
Medan (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I menangani dua perusahaan perkebunan di Sumatera Utara yang kemitraannya dengan masyarakat bermasalah.

"Keduanya ada di Mandailing Natal," ujar Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas kepada ANTARA di Medan, Rabu.

Ridho mengatakan kedua perusahaan tersebut diduga melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang menyatakan, (1) Usaha besar dilarang memiliki dan/atau menguasai usaha mikro kecil dan/atau menengah sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.

Kemudian (2) Usaha Menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai usaha mikro dan/atau usaha kecil mitra usahanya.

"Pelaku usaha dilarang memiliki dan/atau menguasai yang menjadi mitranya. Jika menemukan itu kami akan menyampaikan surat peringatan untuk perbaikan kemitraan. Ketika surat itu dipenuhi, perusahaan kita akan mengeluarkan penetapan penghentian perkara," tutur Ridho.

Baca juga: KPPU Kanwil I: Harga telur-daging ayam bisa bentuk keseimbangan baru

Baca juga: KPPU: Kenaikan harga telur-daging ayam di Sumut tak terkait kartel


Menurut dia, salah satu dari dua perusahaan di Mandailing Natal tersebut sudah mendapatkan penetapan penghentian perkara.

Akan tetapi, satu perusahaan lagi masih terus diselidiki. Ridho menyebutkan jika ditemukan kesalahan, perusahaan tersebut bisa saja direkomendasikan untuk dicabut izinnya.

"Kalau tidak ada perbaikan kemitraan, proses akan dilanjutkan ke persidangan. Majelis akan memutuskan apakah dikenakan denda atau direkomendasikan untuk mencabut izinnya," kata dia.

Ridho menegaskan KPPU Kanwil I terus mengawasi jalannya kemitraan di perusahaan yang ada di wilayahnya.

Dia menambahkan satu modus yang kerap menjadi aduan yaitu perusahaan besar yang beroperasi dengan hak guna usaha (HGU) membuat kemitraan yang pura-pura.

"Misalnya, mereka membangun lahan tetapi seolah-olah itu milik masyarakat. Koperasi yang ada pun dibentuk perusahaan, bukan masyarakat. Jadi masyarakat hanya diberikan uang saja agar mereka menurut," ujar Ridho.

Baca juga: KPPU sebut nyaris tak ada lagi peternak ayam mandiri di Sumut

Baca juga: KPPU Kanwil I pantau harga beras yang masih mahal di Sumut


 

Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023