Kalau sudah melihat setidak-tidaknya dua indikasi, kelompok kerja seharusnya berani menggugurkan kepesertaan dalam tender
Medan (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I mengingatkan pemerintah daerah (pemda) di Sumatera Utara cermat menilai setiap peserta tender dan pengajuan yang masuk agar tidak terlibat masalah hukum di kemudian hari.

"Kalau sudah melihat setidak-tidaknya dua indikasi, kelompok kerja seharusnya berani menggugurkan kepesertaan dalam tender," ujar Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas di Medan, Kamis.

Menurut Ridho, beberapa gejala terjadinya kecurangan tender misalnya adanya praktik pinjam-meminjam bendera perusahaan.

Dengan begitu, sosok yang mengajukan tender biasanya "itu-itu" saja tetapi dengan perusahaan yang berbeda.

Selain itu, terdapat pula indikasi pengajuan tender tersebut dikendalikan oleh satu orang.

"Jadi misalnya, orang tersebut memiliki jabatan rangkap di dua perusahana dalam satu palet tender. Di luar itu, ada juga banyak indikasi kecurangan lain yang idealnya tidak bisa dibiarkan," tutur Ridho.

Baca juga: KPPU catat tren merger dan akuisisi perusahaan turun pada 2023

Baca juga: KPPU catat pelaksanaan atas putusan tahun 2018-2023 naik 7,2 persen


Dia melanjutkan situasi seperti itulah yang membuat KPPU Kanwil I gencar memberikan bimbingan teknis dan sosialisasi kepada pemerintah kabupaten-kota di wilayah kerjanya termasuk Sumatera Utara.

Beberapa daerah yang sudah dikunjungi KPPU Kanwil I terkait hal itu seperti Serdang Bedagai, Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal.

"Kami ingin pokja (kelompok kerja) pemilih penyedia barang dan jasa serta PPK (pejabat pembuat komitmen) menyadari misalnya indikasi persekongkolan di tender," kata Ridho.

Jika terjadi kecurangan seperti persekongkolan, dia menambahkan, itu akan merugikan negara karena dana proyek menjadi tidak efisien.
Ridho menuturkan, praktik persekongkolan dalam tender itu dapat diusut dari tiga sisi yakni pidana, perdata dan hukum persaingan usaha.

"Ketika persekongkolan itu dilaporkan ke KPPU, kami akan mendalaminya. Andai terbukti, hukuman terberat dari kami adalah rekomendasi pencabutan izin dan memasukkan perusahaan itu ke daftar hitam. Untuk Pokja yang terlibat, kami akan memberikan rekomendasi ke atasannya agar diberikan pembinaan," ujar Ridho.

Baca juga: KPPU putuskan 105 perkara persaingan usaha sejak 2018 hingga 2023

Baca juga: KPPU: Waspadai persekongkolan tender jasa konstruksi di Sumut

 

Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023