Medan (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I menyatakan, Indeks Persaingan Usaha di Sumatera Utara tergolong tinggi pada tahun 2023 yakni berada di angka 5,42 dari skala 7.

"Secara umum seluruh responden menyimpulkan bahwa persaingan usaha di Sumut terkategori tinggi," ujar Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas di Medan, Rabu.

Ridho melanjutkan, Indeks Persaingan Usaha (IPU) Sumut pada tahun 2023 lebih tinggi dari tahun sebelumnya yakni 5,18.

Di level nasional, IPU Sumut berada di peringkat kelima setelah DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Tengah dan Sulawesi Utara.

"Peningkatan signifikan di aspek terkait persaingan usaha terjadi di dimensi struktur dan permintaan," kata Ridho.

Adapun pengukuran indeks persaingan usaha dilakukan dengan survei persepsi terhadap pelaku usaha, pengambil kebijakan dan akademisi dengan menggunakan beberapa dimensi serta indikator persaingan misalnya dimensi struktur, perilaku dan kinerja industri.

Kemudian, terdapat pula faktor lingkungan bisnis seperti peraturan, kelembagaan, faktor permintaan dan penawaran.

Pemangku kepentingan yang dijadikan responden survei yaitu kepala atau perwakilan Dinas Perindustrian-Perdagangan Provinsi, kepala atau perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi, Kantor Perwakilan Bank Indonesia di provinsi dan akademisi.

"Sebagian besar responden mempersepsikan bahwa tidak ada hambatan untuk memasuki pasar di Sumut. Dari sisi perilaku, mayoritas responden menilai tidak terdapat perilaku persaingan usaha kurang sehat di Sumut," kata Ridho.

Dia menambahkan, responden menganggap sektor dengan keuntungan terbesar di Sumut adalah jasa keuangan dan asuransi, pertanian, kehutanan dan perikanan, usaha akomodasi, makan dan minum, serta industri pengolahan.

Sebaliknya, ada tiga sektor yang dinyatakan responden rendah secara keuntungan yakni, pertama, pertanian, kehutanan dan perikanan, lalu kedua, pertambangan dan penggalian serta ketiga, transportasi dan pergudangan.

"Hal itu mungkin bisa karena perilaku persaingan usaha yang tidak sehat meski dari sisi pelaku usaha jumlahnya relatif banyak serta tidak ada hambatan masuk," tutur Ridho.

Sementara dari sisi dimensi regulasi dan struktur, Sumatera Utara memiliki skor rata-rata tinggi masing-masing 6,48 dan 5,53. Akan tetapi, nilai dimensi perilaku rata-ratanya masih rendah yakni 4,03.

Itu artinya, Ridho menjelaskan, meski mempunyai aturan dan struktur pasar yang baik, perilaku industri di Sumut belum mampu mendorong persaingan usaha yang tinggi.

"Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pelaku usaha di Sumut relatif berperilaku yang mengarah ke persaingan tidak sehat seperti pemanfaatan kekuatan pasar dalam menentukan harga, berkoordinasi untuk menentukan hasil dan harga, relatif kurang beriklan serta relatif kurang mendalami riset dan pengembangan," ujarnya.

Baca juga: KPPU Kanwil I fokus awasi persaingan usaha pangan

Baca juga: KPPU ingatkan pengusaha di Sumut jangan mainkan harga


Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2024