Jakarta (ANTARA) -
Anggota DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan drone untuk menindak pembuang sampah sembarangan di arena Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
 
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu mengatakan, langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menggunakan pesawat nirawak (drone) untuk untuk mengawasi warga yang membuang sampah sembarangan dapat lebih luas lagi.
 
"Karena kalau dikasih CCTV permanen. Karenanya ini langkah yang luar biasa dan kita berharap warga tidak membuang sampah sembarangan," kata Ida di Jakarta, Senin.
 
Meski demikian, dia meminta agar penggunaan drone untuk mengawasi warga yang buang sampah sembarangan harus diikuti dengan tindakan tegas terhadap pelaku sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
 
"Bukan hanya ditegur saja, sesuai dengan perda yang ada biar ada efek jera. Bagi warga (yang) membuang sampah kena denda Rp500 ribu, gitu misalkan," kata Ida.
 
Operasi Tangkap Tangan (OTT) untuk orang yang membuang sampah sembarangan di DKI Jakarta resmi diberlakukan mulai Minggu 6 November 2022 di arena HBKB. Hal itu
​​​​sesuai arahan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
 
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto, aturan tersebut sudah disepakati dan akan dilakukan secara kolaboratif dengan Satpol PP serta Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik.
 
"Dinas Kominfotik mendukung kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda Nomor 3/2013 dengan menyediakan drone, kamera dan 'live streaming' YouTube untuk mendukung penindakan ini," katanya, Kamis (3/11).
Baca juga: DLH DKI: Denda pelanggaran kebersihan masuk kas daerah
 

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022