Pemerintah berharap kebijakan yang diambil ini mendapatkan dukungan dari seluruh pihak sehingga tugas pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan terus mendapat kepercayaan masyarakat
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengharapkan data penyaluran pupuk subsidi bisa lebih akurat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

Mentan Syahrul dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, meminta seluruh jajaran kerjanya untuk mendata penyaluran pupuk subsidi secara akurat dan tepat sasaran pada penerima yang sudah terdaftar di sistem e-RDKK maupun sistem informasi manajemen penyuluh pertanian atau Simluhtan.

Dia menyebut perlu kehati-hatian dalam memasukkan data para penerima agar tetap terdata secara merata.

"Pemerintah berharap kebijakan yang diambil ini mendapatkan dukungan dari seluruh pihak sehingga tugas pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan terus mendapat kepercayaan masyarakat," kata Mentan.

Perlu diketahui, perubahan kebijakan pemerintah dalam Permentan 10/2022 menjelaskan jenis pupuk yang semula Urea, SP36, ZA, NPK, Organik berubah menjadi Urea dan NPK saja. Kedua perubahan peruntukan usaha tani dengan lahan paling luas 2 hektar untuk 9 komoditas pangan pokok dan strategis, seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao.

"Kebijakan Pupuk subsidi sebagai hasil pembahasan dengan seluruh pihak terkait termasuk Panja pupuk bersubsidi melalui Permentan Nomor 10/2022. Langkah dan kebijakan ini diambil agar produk hasil pertanian kita terutama yang memiliki kontribusi terhadap inflasi bisa terus terjaga," katanya.

Menteri yang akrab disapa SYL ini mengatakan, pemerintah terus berupaya melakukan berbagai langkah agar produktivitas dan kinerja pertanian terus meningkat. Di antaranya melalui optimalisasi sumber daya dan mendorong penggunaan teknologi tepat guna untuk menyokong tujuan tersebut.

"Langkah ini penting karena pupuk subsidi berdampak secara teknis terhadap capaian produksi pertanian, juga berdampak sosial politis yang begitu luas, karena menjangkau 17 juta petani di 34 provinsi, 484 kabupaten dan 6.063 kecamatan," katanya.

Direktur Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Ali Jamil mengingatkan bahwa kebijakan perubahan ini sudah sesuai dengan rekomendasi Tim Panja Pupuk Komisi IV DPR RI dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

"Dari hasil pertemuan ini, diharapkan dapat menjadi perhatian bersama dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan subsidi pupuk ke depan," katanya.

Baca juga: Anggota Ombudsman RI soroti pendataan penerima pupuk bersubsidi
Baca juga: Saatnya merevitalisasi tata kelola pupuk bersubsidi
Baca juga: Komisi IV DPR dukung Permentan 10 Tahun 2022 terkait HET pupuk subsidi

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022