Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Utara membahas proses sertifikasi kantin sehat di seluruh  sekolah negeri maupun swasta guna mencegah kandungan zat-zat berbahaya pada jajanan untuk peserta didik.

"Kantin sekolah harus bersertifikat sehat sehingga makanan dan minuman yang dijual aman dikonsumsi siswa,” kata Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim di Jakarta Utara, Selasa.

Ali menjelaskan, pada tahap awal sertifikasi itu, terdapat proses kurasi makanan dan minuman yang diproduksi dan dijual penjual jajanan di kantin sekolah.

Hal itu sebagai tindak lanjut arahan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait jajanan sekolah yang sudah disosialisasikan kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan Kota Jakarta Utara, baik Wilayah 1 maupun Wilayah 2.

“Sore ini baru kami rapatkan bagaimana proses sertifikasi kantin sehat yang akan kami jalankan ke depan," kata Ali.

Tak hanya mendapatkan sertifikasi, kantin sekolah pun akan mendapat pengawasan dari petugas gabungan yang dibentuk melalui Instruksi Wali Kota Jakarta Utara.

Baca juga: Sudin Pendidikan bahas arahan Pj Gubernur DKI soal jajanan sekolah
Baca juga: Pemkot Jakut sosialisasi sembilan nilai antikorupsi ke siswa sekolah

Kepala Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Kota Jakarta Utara dr Lysbeth Regina Pandjaitan mengatakan, teknis untuk mendapatkan sertifikasi kantin sehat itu nanti berdasarkan hasil uji sampel kandungan makanan dan minuman siap saji oleh petugas Sudinkes Jakarta Utara.

Menurut Lysbeth, hasil uji sampel terhadap makanan dan minuman siap saji yang dijual di kantin sekolah pastinya tidak boleh mengandung zat berbahaya seperti boraks, formalin hingga metanil yellow.

“Data kantin sekolah yang sudah bersertifikat nantinya kami tampilkan dalam aplikasi JAKI sehingga orang tua atau siapapun bisa melihatnya sehingga memberikan rasa aman terhadap makanan dan minuman yang dikonsumsi siswa,” kata dr Lysbeth.

Kepala Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara, Purwanto mengatakan, kriteria jajanan sehat ini masih perlu pembahasan lebih lanjut bersama Sudinkes Jakarta Utara terkait definisi yang disebut jajanan sehat.

"Bisa saja definisi jajanan sehat itu adalah tidak mengandung zat berbahaya saja atau ditambah dengan keharusan makanan atau minuman yang dijajakan mengandung kadar gizi yang tinggi agar mendukung tumbuh kembang anak," katanya.
 

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022