Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Utara memanggil 300 pelanggar izin mendirikan bangunan (IMB) dan diwajibkan menjalani pemberkasan yustisi pelanggaran pemanfaatan ruang dan bangunan 2022, guna memberikan efek jera.

"Tujuan utamanya adalah menekan angka pelanggar penyelenggara bangunan di Jakarta Utara," kata Sekretaris Kota Jakarta Utara Abdul Khalit kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu.

Baca juga: 400 pelanggar bangunan di Jakpus sedang diproses untuk sidang

Khalit mengharapkan yustisi rutin dapat mengedukasi masyarakat soal proses penegakan hukum dan pemahaman terhadap aturan yang berlaku terkait masalah zona sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang DKI Jakarta ataupun peraturan yang lainnya.

Sehingga berdampak kepada penyelenggaraan bangunan gedung mengalami penurunan pelanggaran pada 2022, dibanding tahun sebelumnya.

"Dari tahun ke tahun jumlah pelanggar makin berkurang. Harapan ke depan adalah bagaimana tidak ada lagi pelanggaran ke depannya," ujar Khalit.

Khalit mengumpulkan ratusan pelanggar IMB, kemudian menyampaikan arahan dan mengikuti sesi berikutnya dengan perwakilan Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara.

"Dari sekitar 300 orang pelanggar, hanya sekitar 10 orang yang dihadiri oleh perwakilannya. Artinya, penyelenggara bangunan gedung ingin langsung memastikan yustisi berjalan sesuai dengan harapan kami," tutur Khalit.

Setelah mengikuti arahan, satu per satu pelanggar dipanggil ke meja konsultasi yang sudah dijejerkan di depan ruangan.

Para pelanggar IMB dipanggil sesuai lokasi bangunan yang melanggar dari enam kecamatan di wilayah Jakarta Utara.

Baca juga: Satpol PP Jakbar gelar sidang yustisi bagi pemilik rumah kost ilegal

Kepala Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota (CKTRP) Jakarta Utara Yogi Harjudanto menjelaskan serangkaian proses penindakan telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Utara terhadap pelanggar izin mendirikan bangunan itu sebelum akhirnya dipanggil untuk pemberkasan yustisi hari ini.

"Sebelumnya para pelanggar diberikan Surat Peringatan (SP), surat segel dan surat bongkar sendiri (SPB)," ucap Yogi.

Adapun jenis pelanggaran yang ditemukan bukan hanya soal pemanfaatan bangunan tidak sesuai IMB, tapi juga pelanggaran terkait jarak bebas, dan tata rencana jalan.

Yogi tak menampik kegiatan hari ini pun dimanfaatkan untuk sosialisasi terkait Pergub 31 Tahun 2022 tentang RDTR DKI Jakarta. Sebab Pergub 31 itu lebih kurang dapat mengeliminir pelanggaran-pelanggaran itu.

"Itu review kami dari Pemprov DKI Jakarta supaya pelanggaran-pelanggaran seperti itu tidak terjadi lagi," ujar Yogi.

Yogi menambahkan, sekitar 300 orang yang dipanggil ke Kantor Wali Kota Jakarta Utara hari ini merupakan pelanggar IMB periode Januari hingga Oktober 2022.

Setelah menjalani pemberkasan yustisi, para pelanggar akan menjalani sidang untuk menentukan sanksi apa yang akan mereka terima.

"Dilihat dari pelanggaran. Untuk sanksi, selain administratif, juga dilakukan penindakan atau dibongkar juga bangunannya," tutup Yogi.

Untuk diketahui, Inspektur Pembantu Kota Jakarta Utara Junjung Hapoltakan turut hadir dalam kegiatan pelaksanaan pemberkasan yustisi pelanggaran pemanfaatan ruang dan bangunan tahun 2022 tersebut.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta diminta objektif saat terbitkan IMB

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022