pelanggar IMB akan menjalani terlebih dahulu pemberkasan yustisi yang digelar serempak di sepuluh kantor kecamatan
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menyebutkan pemanggilan 300 pelanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB)  mengikuti sidang yustisi pelanggaran pemanfaatan ruang dan bangunan tahun 2022  untuk memberikan efek jera.

"Tahun ini sekitar 300 pelanggar yang kita panggil untuk pemberkasan sidang yustisi," kata Kepala Seksi Penindakan Ruang dan Bangunan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan Bonar Ambarita di Jakarta, Senin.

Bonar menjelaskan pelaku pelanggar IMB akan menjalani terlebih dahulu pemberkasan yustisi yang digelar serempak di sepuluh kantor kecamatan mulai 16-18 November 2022.

Kemudian, mereka yang dipanggil terdiri dari pelaku penyelenggara bangunan rumah tinggal dan non rumah tinggal yang terjerat serangkaian proses penindakan karena membangun tidak sesuai izin maupun tanpa IMB.

Petugas  kecamatan nanti akan mendatangi lokasi bangunan yang melanggar IMB untuk melakukan pemberkasan.

Pemberkasan yustisi ini dilakukan pada Selasa hingga Kamis di kantor kecamatan masing-masing.

Pada akhirnya, setelah pemberkasan para pelanggar IMB akan diadili dalam sidang yustisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 November mendatang.

Adapun besaran sanksi denda terhadap pelanggar IMB nantinya diputuskan oleh hakim di persidangan yustisi nanti.

"Besaran sanksi denda itu putusan hakim, ini sebagai efek jera terhadap pelaku pelanggar IMB, " jelasnya.

Harapan Bonar, pemanggilan mengikuti sidang yustisi ini untuk mengedukasi masyarakat soal proses penegakan hukum dan pemahaman terhadap aturan yang berlaku terkait masalah zona sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang DKI Jakarta ataupun peraturan yang lainnya.
Baca juga: Pemkot Jakut panggil ratusan pelanggar IMB
Baca juga: Satpol PP Jakbar gelar sidang yustisi bagi pemilik rumah kost ilegal
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta diminta objektif saat terbitkan IMB

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022