Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong dialog sosial, baik bipartit maupun tripartit, untuk menyelesaikan isu hubungan industrial, termasuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kita dalam hal ini kita menekan adanya sebuah dialog sosial yang sangat bagus baik bentuknya bipartit atau tripartit," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi ditemui usai penandatangan nota kesepahaman ketenagakerjaan Indonesia-Austria di Jakarta, Kamis.

Pernyataan dia itu menanggapi pertanyaan wartawan terkait dengan usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengenai aturan fleksibilitas jam bekerja dengan prinsip "no work, no pay" atau tidak dibayar ketika tidak bekerja di rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11).

Dalam rapat tersebut, Apindo mendorong Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk menerbitkan aturan untuk "no work, no pay" sebagai salah satu cara mencegah dan mengurangi pekerja yang menjadi korban PHK.

Anwar mengatakan bahwa Kemnaker mempertimbangkan banyak aspek, tidak hanya berdasarkan usulan dari dunia usaha.

"Ini usulan satu sisi, kita juga harus mempertimbangkan sisi yang lain. Apapun kebijakan itu prinsipnya kita mencari solusi yang terbaik dari segala pilihan yang ada," tutur dia.

Baca juga: Indonesia dan Austria pererat kerja sama vokasi dan pemagangan

Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari menuturkan bahwa penerapan "no work, no pay" harus berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan serikat pekerja/buruh yang dihasilkan dari dialog sosial untuk menghindari PHK.

Jika memang disepakati, katanya, maka perlu adanya perjanjian kerja baru antara pengusaha dan pekerja.

Namun, katanya, sebagai salah satu cara untuk mencegah PHK maka waktu penerapannya juga perlu dibatasi.

"Pada prinsipnya itu yang pertama waktunya harus terbatas, jadi jangan 'no work, no pay' ini sampai 2024, jelas kapan (waktunya, red.)," kata dia.

Menurut dia, begitu batas waktunya selesai maka perlu kembali ke perjanjian awal.

Penerapannya juga tidak dapat dilakukan di semua sektor, mengingat banyak sektor ketenagakerjaan yang tumbuh positif.

Baca juga: Kemnaker gencarkan penyelenggaraan bursa kerja pada 2023
Baca juga: Menaker: Penduduk usia kerja terdampak pandemi turun signifikan
Baca juga: Kemenaker: Semua pihak kedepankan dialog bipartit hindarkan PHK

 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022