Jakarta (ANTARA) - Akademisi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon Muhammad Syafin Soulisa mendukung pemerintah dan DPR untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.

“Semangat tentang pembangunan daerah kepulauan dapat terakomodasi dengan baik jika RUU itu disahkan menjadi Undang-Undang," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Pengesahan RUU Daerah Kepulauan juga senafas dengan visi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadirkan pembangunan merata atau dikenal Indonesia sentris. Khusus di Maluku dimana pembangunannya berbasis kelautan.

Dosen pengembangan masyarakat pesisir itu mengatakan selama ini arah pembangunan masih berbasis daratan, hingga hal tersebut tidak begitu masuk dengan daerah kepulauan. Pada akhirnya masyarakat atau wilayah kepulauan kurang begitu merasakan pembangunan yang digencarkan oleh pemerintah selama ini.

“Yang hari ini kita itu menikmati pembangunan dari pusat itu berbasis darat, sehingga ketika berbasis darat kasihan masyarakat-masyarakat yang di pulau-pulau kecil, masyarakat yang agak pulau terjauh itu kurang merasakan pembangunan di aspek darat tadi, sehingga ketika UU itu disahkan,” jelasnya,

Syafin menjelaskan, ketika RUU Daerah Kepulauan disahkan menjadi UU maka arah pembangunan akan merata, terkhusus dari sisi penganggaran. Dimana penyeimbangan masyarakat kepulauan itu anggaran berdasarkan luas wilayah pulau, luas wilayah laut dan luas wilayah darat.

Selain itu, pengesahan RUU Daerah Kepulauan menjadi UU adalah langkah tepat, dimana RUU tersebut sejalan dengan program Pemerintah pusat yakni tol laut.

Kemudian, pengesahan RUU Daerah Kepulauan akan memudahkan masyarakat kepulauan untuk mengembangkan ekonomi berbasis kepulauan, pendidikan masyarakat kepulauan hingga pada tataran politik masyarakat kepulauan.

Dia menegaskan dukungan penuh kepada pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Daerah Kepulauan menjadi UU, demi pemerataan pembangunan yang diinginkan Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah menyepakati Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 38 Rancangan Undang-undang (RUU) Prioritas Tahun 2023. Salah satu RUU di dalamnya adalah RUU Daerah Kepulauan yang menjadi usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

"Sudah disetujui dan disepakati dalam rapat kerja bersama Kementerian Hukum dan HAM serta DPD RI pada Selasa (20/9)," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.

Dia menjelaskan selain RUU Prioritas Prolegnas 2023, rapat kerja juga menyepakati Daftar Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020-2024 sebanyak 257 RUU serta 32 RUU Perubahan Prioritas di Prolegnas 2022.

Baca juga: RUU Daerah Kepulauan bisa membantu pengelolaan pariwisata Papua
Baca juga: Gubernur Sultra berharap RUU Daerah Kepulauan segera terwujud
Baca juga: Pentingnya RUU Daerah Kepulauan disahkan

Pewarta: Fauzi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022