Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Versi 3.0 (SIPS V.3) dapat menjadi rujukan akademis bagi masyarakat terkait dengan penyelesaian sengketa proses pemilu oleh Bawaslu.

"Ke depan, SIPS Versi 3.0 ini bisa menjadi sebuah rujukan akademis karena seluruh putusan (penyelesaian sengketa proses pemilu dari tahun 2014 sampai 2022 bisa diakses secara online oleh masyarakat luas," ujar Bagja saat memberikan sambutan dalam acara peluncuran SIPS V.3 di Hall Puri Agung, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis malam.

Selain mengakses seluruh putusan sengketa proses pemilu, Bagja menambahkan masyarakat juga dapat mengunduh putusan-putusan tersebut. Kemudian, mereka bisa mengakses persidangan penyelesaian sengketa proses pemilu yang diunggah ke dalam kanal YouTube Bawaslu RI.

Baca juga: Bawaslu usulkan Saka Pramuka ikut awasi Pemilu 2024

"Jadi, untuk merangkai putusan itu bisa dirangkai dari video-video sidang yang dijalankan oleh Bawaslu RI sehingga nanti dilihat apakah pertanyaan kami sesuai dengan putusan dan berbagai hal lainnya," ucap Bagja.

Selanjutnya terkait dengan sosialisasi penggunaan, ia menyampaikan bahwa Bawaslu RI akan mengundang partai-partai politik untuk menyosialisasikan penggunaan SIPS Versi 3.0.

"Kami menjelaskan SIPS ke partai politik. Ini sudah berjalan dari 2 tahun yang lalu (SIPS Versi 1.0 dan SIPS Versi 2.0. Tapi, versi ketiga ini belum. Sekarang, akan berjalan. Kami akan memperkenalkan fitur-fitur baru ke teman-teman partai politik dan calon anggota DPD," ujar Bagja.

Sebelumnya, saat menyampaikan laporan kegiatan peluncuran SIPS V.3, Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu La Bayoni menyampaikan bahwa SIPS Versi 3.0 merupakan salah satu terobosan Bawaslu dalam mentransformasikan pelayanan publik berbasis teknologi.

Hal tersebut, lanjut dia, ditujukan untuk memberikan pelayanan prima kepada para pihak yang berkepentingan langsung dengan pemilu dan pemilihan, yakni partai politik peserta pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden, pemantau, serta warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih.

Dalam perkembangannya, Bayoni mengatakan SIPS Versi 3.0 adalah hasil pengembangan dari Bawaslu RI setelah sebelumnya diluncurkan SIPS Versi 1.0 pada tahun 2018 yang penggunaannya masih terbatas pada tingkat provinsi. Kemudian, ada SIPS Versi 2.0 yang diluncurkan pada tahun 2019 dengan cakupan penggunaan hingga kabupaten/kota.

Dalam SIPS Versi 3.0 ini, Bagja menyampaikan terdapat sejumlah pengembangan fitur-fitur terbaru. Di antaranya, terdapat bank data putusan Pemilu 2014, Pemilu 2019, Pilkada 2020, dan hasil putusan penyelesaian sengketa verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Berikutnya, ada pula grafik data jumlah penyelesaian sengketa, fitur pengarsipan dokumen penyelesaian sengketa pada semua tingkatan di Bawaslu, serta peningkatan keamanan data dan sistem.

Dengan SIPS 3.0 ini, lanjut Bagja, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa secara daring dengan lebih cepat dan ringkas. Pemohon pun dapat melakukan pelacakan terhadap perkembangan pengajuan permohonan penyelesaian sengketa, mulai dari tahap pendaftaran, jadwal sidang, hingga penyampaian putusan.

Baca juga: Bawaslu luncurkan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Versi 3.0
Baca juga: JPPR apresiasi program P2P "Perempuan Berdaya Mengawasi" dari Bawaslu
Baca juga: Kejaksaan Biak siapkan enam jaksa khusus tangani pidana Pemilu 2024

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022