Harapannya penghargaan akreditasi ini mampu mendorong daerah lain di Indonesia untuk melakukan upaya yang sama
Jambi (ANTARA) - Bupati Tanjung Jabung Timur Romi Hariyanto menerima "Ramsar’s Award" dari Konvensi Ramsar yang diselenggarakan di Jenewa, Swiss, pada 5-13 November 2022.

"Pada konferensi ke-14 tahun ini, Konvensi Ramsar yaitu perjanjian internasional untuk konservasi dan pemanfaatan lahan basah secara berkelanjutan, saya mendapat anugerah ‘Wetland City Accreditation’, kata Romi Hariyanto melalui keterangan resmi yang diterima di Jambi, Minggu.

Romi menerima penghargaan tersebut bersama 24 kepala daerah lain yang berasal dari berbagai negara. Ramsar’s Award ini menjadikan Romi Hariyanto sebagai bupati pertama di Indonesia yang menerima penghargaan Wetland City Accreditation.

Konferensi Ramsar ke-14 tahun ini dilangsungkan di dua tempat yakni Wuhan China dan Jenewa Swiss. Perhelatan berlangsung dari 5-13 November 2022. Konferensi Ramsar ke-14 diikuti lebih dari 1.000 delegasi penandatangan dan organisasi internasional.

Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, dinilai berhasil mengintegrasikan manajemen konservasi dan keberlanjutan lahan basah dengan pembangunan berkelanjutan yang dia laksanakan mengejar kesejahteraan masyarakat.

Merujuk surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) Republik Indonesia, pemberian akreditasi WCA ini adalah pertama kali bagi Indonesia.

“Harapannya penghargaan akreditasi ini mampu mendorong daerah lain di Indonesia untuk melakukan upaya yang sama,’’ kata Pelaksana tugas Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK Bambang Hendroyono dalam keterangan resmi itu.

Baca juga: ULM gelontorkan Rp18 miliar hasilkan 369 penelitian lahan basah

Sebagaimana diketahui, untuk integrasi manajemen konservasi dan keberlanjutan lahan basah dengan pembangunan daerah yang sedang dijalankan, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur berkomitmen menjaga kelestarian lahan basah yang menjadi ekosistem sejumlah satwa.

Pemkab Tanjung Jabung Timur telah menerbitkan regulasi mulai peraturan bupati hingga peraturan daerah. Dalam dokumen Rencana Tata Ruang ( RTRW ) termuat jaminan pada kelestarian Pantai Cemara seluas 450 hektare.

Area ini menjadi kawasan persinggahan burung migran dari Siberia menuju Australia pada rentang September hingga Desember. Lalu reservasi hutan bakau pantai timur 4.126,6 Hektar dan Hutan Lindung Gambut Sungaibuluh seluas 23.748 hektare.

Selain itu juga peran Pemkab Tanjung Jabung Timur turut mendukung eksistensi Taman Nasional Berbak (TNB) yang sejak awal memang masuk dalam situs Ramsar, yang terbaru Pemkab juga menetapkan Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ( LP2B ) sebagai jaminan ketat membatasi alih fungsi lahan.

Pada isu lingkungan, Romi punya komitmen tinggi dan dia hingga kini masih mempertahankan keasrian hutan asli di lingkungan perkantoran pemkab. Di area ini juga dilarang berburu burung dan akan ada sangsi bagi pelanggarnya. Pemkab juga membangun hutan kota tak jauh dari komplek perkantoran.

Konvensi Ramsar disusun dan disetujui negara-negara peserta sidang di Ramsar, Iran, pada 2 Februari 1971 dan mulai berlaku 21 Desember 1975. Nama resmi konvensi ini adalah The Convention on Wetlands of International Importance, especially as Waterfowl Habitat.

Anggota dari perjanjian ini berasal dari negara-negara di seluruh dunia yang memiliki lahan basah di negaranya. Lahan basah tersebut tersebar di lebih dari 1.800 lokasi di dunia dengan luas lahan mencapai kurang lebih 1,8 juta km2.

Baca juga: ULM gelontorkan Rp21 miliar untuk riset lingkungan lahan basah

Konvensi Ramsar diratifikasi Pemerintah Indonesia pada tahun 1991 melalui Keputusan Presiden RI No. 48 Tahun 1991.

Awal mula dibentuknya Konvensi Ramsar ini hanya terfokus kepada masalah burung air dan juga burung migran. Seiring berjalannya waktu, akhirnya diputuskan bahwa konservasi lahan basah dirasa sangatlah penting.

Seperti yang diketahui jika habitat utama dari burung air dan juga burung imigran yaitu pantai, hutan mangrove, rawa dan muara sungai.

Konvensi Ramsar tidak serta merta berdiri sendiri. Konvensi Ramsar didukung oleh IUCN atau International Union for Conservation of Nature and Natural Resources dan saat ini sudah berganti nama menjadi The World Conservation Union. Setiap tanggal 2 Februari atau hari di mana penandatanganan Konvensi Ramsar, juga diperingati sebagai World Wetlan Day atau Hari Lahan Basah Dunia.

Naskah asli Konvensi Ramsar (12 pasal) telah diamandemen sebanyak 2 kali. Pertama dilakukan pada Protokol Paris tahun 1982 dan kedua pada tahun 1987 di Regina.

Protokol Paris ternyata diadopsi di Pertemuan Luar Biasa atau Extraordinary Conference of the Contracting Parties (COP) yang saat itu dilakukan di kantor pusat UNESCO Paris tanggal 3 Desember 1982.

Dari Protokol Paris ini mendapatkan hasil berupa tata cara melakukan amandemen konvensi serta mengesahkan naskah konvensi menjadi beberapa bahasa yaitu Inggris, Perancis, Arab, Rusia, Jerman dan Spanyol. Sedangkan amandemen yang dilakukan di Regina dilakukan saat pertemuan luar biasa pada tahun 1987 di Kanada.

Baca juga: Pertanian Unsri ajak bersinergi selesaikan masalah lahan basah

 

 


 

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022