Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan merevisi PP No.14 Tahun 2005 Tentang Penyelesaian Piutang Negara, dalam rangka menyelesaikan utang dan piutang Bank BUMN.
"Akan dibentuk tim yang terdiri dari Ditjen Piutang dan Lelang Negara, dan Ditjen Perbendaharaan Negara untuk mengkaji revisi PP itu," kata Dirjen Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan, Mulia P. Nasution, di Jakarta, Selasa.
Menurut Mulia, revisi PP itu yang juga merupakan bagian dari paket kebijakan sektor keuangan nantinya akan memperjelas penyelesaian piutang Bank-bank BUMN sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku di korporasi.
"Dengan PP revisi itu, penyelesaian utang piutang bank BUMN sesuai dengan prinsip yang diatur Bank Indonesia mengenai kategori kredit bermasalah, dan disesuaikan dengan UU Perseroan Terbatas (PT)" kata Mulia.
Dengan demikian, Bank BUMN bisa menghapustagih sendiri piutang bermasalah. "Arahnya ke sana, supaya `level of playing field`-nya sama dengan bank swasta," katanya.
Ia menjelaskan piutang negara jelas pengertiannya di UU Perbendaharaan Negara, yaitu piutang kepada pemerintah pusat, termasuk juga piutang BUMN kepada pemerintah.
Jadi katanya, tidak bisa disamakan antara piutang BUMN dengan piutang negara.
Menurut Mulia, dengan revisi PP tersebut rencana pemerintah membentuk perusahaan khusus (Special Purpose Vehicle /SPV) untuk mengatasi kredit macet (NPL) di Bank BUMN tidak diperlukan lagi.
Selanjutnya, di luar itu penyelesaian diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Sementara itu, Sekretaris Meneg BUMN Said Didu mengatakan, pemerintah sedang membahas bagaimana cara menyelesaikan NPL yang besar di Bank BUMN.
"Disepakati melakukan revisi PP tanpa membentuk lembaga baru," ujar Said.
Dengan perubahan PP ini, ujanya, mekanisme pengelolaan Bank BUMN sudah sama dengan mekanisme pengelolaan bank swasta.
"Soal penyelesaian review PP ini, kalau bisa ya secepatnya, kalau ada yang bilang Juni ya kita ikut," katanya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006