Jakarta (ANTARA News) - Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) menyatakan adanya sejumlah saksi penting yang baru dalam kasus dugaan korupsi pengalihan lahan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton di kawasan Senayan, Jakarta. "Ada sejumlah saksi penting yang belum dipanggil," kata Ketua Tim Tastipikor yang juga Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Hendarman Supandji di Jakarta, Selasa. Hal itu dikatakannya kepada wartawan ketika disinggung mengenai adanya temuan baru dari pemeriksaan tersangka mantan pengacara Indobuild Co/Hotel Hilton Ali Mazi yang sekarang menjabat Gubernur Sulawesi Tenggara pada Senin kemarin (24/4). Menurut Hendarman, dari pemeriksaan selama 5,5 jam itu diperoleh temuan baru yaitu sejumlah saksi penting yang baru dalam kasus dugaan korupsi pengalihan lahan HGB Hotel Hilton, namun Ketua Tim Tastipikor menolak memberikan keterangan lebih lanjut tentang saksi penting tersebut. Disinggung mengenai belum keluarnya izin dari PN Jakarta Pusat untuk penyitaan lahan di Senayan tempat berdirinya Hotel Hilton yang dinilai sebagai aset Sekretariat Negara (Setneg), Hendarman mengatakan, pihaknya mengharapkan penetapan pengadilan dapat diperoleh pada pekan-pekan ini. "Kalau sudah keluar, secepatnya kita laksanakan," ujarnya. Kasus dugaan korupsi pengalihan HGB Hotel Hilton di Senayan disebut-sebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,936 triliun. Dalam kasus itu, Penyidik Tim Tastipikor menetapkan empat tersangka yaitu mantan Kepala BPN Jakarta Pusat yang sekarang menjabat Kepala BPN Jakarta Selatan, Rony Kusuma Yudhistiro; Kepala BPN DKI Jakarta Robert J. Lumempauw serta Direktur Utama PT Indobuild.Co Pontjo Sutowo dan mantan pengacara Indobuild.Co Ali Mazi yang sekarang menjabat Gubernur Sultra. Penyidikan kasus tersebut dipisah menjadi dua berkas tersendiri untuk pelaku dari pihak swasta dan pihak pejabat pemerintahan. Hingga saat ini, tidak dilakukan penahanan terhadap para tersangka namun keempatnya telah berstatus cekal ke luar negeri.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006