Pelestarian cagar budaya sebagai pelestarian warisan budaya harus dilakukan.
Yogyakarta (ANTARA) - Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memantau implementasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Pemaknaan masa lalu bisa menjadi sumber pengetahuan untuk menghadapi masa depan. Berlandaskan pemikiran itulah, pelestarian cagar budaya sebagai pelestarian warisan budaya harus dilakukan," kata Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri, di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin.

Menurut Hasan, tantangan masa depan seluruh negara di dunia, baik negara maju maupun negara berkembang adalah keterasingan karena manusia tidak tampil sebagai pribadi, tapi menjadi bagian dari teknologi.

"Untuk mengatasi hal tersebut, menggali warisan budaya dan mengingat warisan budaya dapat mengantarkan manusia pada pemaknaan dari esensi manusia itu sendiri," kata dia.

Hasan mengatakan pelestarian cagar budaya dalam implementasinya dihadapkan pada berbagai tantangan.

Meski pelestarian cagar budaya telah diatur dalam UU dan peraturan pemerintah, menurut dia, faktanya masih ditemukan cagar budaya yang rusak bahkan musnah.

Masalah tersebut ditambah dengan minimnya kesadaran masyarakat untuk melestarikan cagar budaya.

"Belum lagi keterbatasan tenaga ahli cagar budaya yang bersertifikat di daerah-daerah menjadi persoalan yang menuntut untuk diselesaikan," kata dia.

Berangkat dari persoalan itulah, menurut dia, Komite III DPD RI ikut berkontribusi melakukan pengawasan pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

"Pengawasan ini dilakukan dengan kunjungan kerja untuk membuat fakta-fakta dan persoalan pelestarian cagar budaya," katanya pula.

Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X menuturkan dalam RPJPD DIY 2005-2025, urusan kebudayaan termasuk hal-hal yang menyangkut cagar budaya, merupakan salah satu pilar pembangunan di DIY.

Paku Alam X mengatakan implementasi UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, di DIY diakomodasi dengan menerbitkan Perda DIY Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya.

Ia mengatakan terdapat dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam setiap pelestarian cagar budaya di DIY.

Pertama, DIY memiliki entitas atau tata pemerintahan berbasis kultural. Selain itu, ada pula identitas lokal berupa nilai religi, nilai spiritual, nilai filosofis, nilai estetika, nilai perjuangan, nilai kesejarahan, dan nilai budaya yang menggambarkan segi keistimewaan Yogyakarta.

"Yang kedua, warisan budaya dan cagar budaya di wilayah DIY merupakan kekayaan kultural, yang mengandung nilai-nilai kearifan budaya lokal penting sebagai dasar pembangunan kepribadian, pembentukan jati diri, serta benteng ketahanan sosial budaya," kata dia pula.
Baca juga: DPR pelajari pengelolaan cagar budaya Tiongkok
Baca juga: Pengamat: Pembukaan investasi harta karun bawah laut bisa rugikan RI

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022