PPK-GBK seyogianya bertransformasi menjadi lembaga publik ... untuk memberikan pelayanan publik secara prima.
Jakarta (ANTARA) - Sejarah pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) di Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg) telah dimulai sejak Desember 2015.

Upaya penguatan kelembagaan yang merupakan rantaian dari reformasi birokrasi tersebut tentu harus berjalan sinergis dan ditularkan kepada masing-masing satuan kerja di lingkungan Kemensetneg. Upaya tersebut masih menjadi perhatian pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Pembangunan zona integritas menuju WBK dan/atau wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) merupakan program nasional yang dicanangkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 7 Republik Indonesia Tahun 2008 dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 233 Tahun 2008, Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK-GBK) merupakan Satker Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) berbentuk nonstruktural di bawah Kementerian Sekretariat Negara, yang artinya adalah juga termasuk instansi pemerintah.

Dengan demikian, maka PPK-GBK seyogianya bertransformasi menjadi lembaga publik yang dituntut oleh pemangku kepentingan untuk memberikan pelayanan publik secara prima.

Sebagai perwujudan pelaksanaan gagasan tersebut dapat dilaksanakan melalui penyelenggaraan pembangunan Zona Integritas PPK-GBK menuju WBK pada Tahun 2023.

Hal tersebut menunjang bagi pencapaian visi PPK-GBK yaitu menjadi kawasan olahraga terpadu yang modern, ramah lingkungan dan unggul di dunia, serta misi mengoptimalkan seluruh sumber daya PPK-GBK, melestarikan lingkungan kompleks, menjaga dan melestarikan aset kompleks, serta meningkatkan PNBP.

Terdapat enam area perubahan sebagai nilai pengungkit indikator pembangunan zona integritas di instansi Pemerintah. Pertama ialah manajemen perubahan, yaitu perlu dibentuk suatu Tim Pembangunan Zona Integritas PPK-GBK menuju WBK yang terdiri atas pimpinan sebagai role model, agen perubahan, serta pegawai PPK-GBK.

Dalam poin pertama ini juga dilihat bagaimana kristalisasi budaya kerja dan terjadinya perubahan pola pikir dari masing-masing pegawai, serta proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi (monev), serta tindak lanjut atas monev sehubungan dengan kinerja tim.

Kedua berkaitan dengan penatalaksanaan. Masing-masing kepala unit kerja mempersiapkan standar operasional prosedur di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehingga pelayanan menjadi terukur, terarah, dan memadai. Lebih lanjut, sehubungan dengan adanya pemberlakuan Peraturan Presiden (Perpres) 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) diwajibkan kepada masing-masing unit kerja untuk mengembangkan adanya suatu inovasi berbasis teknologi informasi di dalam memberikan pelayanan publik sehingga layanan digital tersebut dapat dirasakan dan diinginkan oleh para pemangku kepentingan (stakeholders).

Sementara itu yang ketiga, terkait dengan manajemen SDM yaitu perlunya penerapan perekrutan yang transparan dan akuntabel dengan memperhatikan kompetensi sosio-kultural dan manajerial bagi pelaksana struktural dan fungsional.

Dengan skema merit system, didapatkan secara talent pool bahwa yang menduduki suatu jabatan tertentu adalah orang yang benar-benar tepat dan kompeten termasuk adanya ukuran kinerja yang tepat dalam menilai prestasi pegawai dan terdapat sanksi terhadap pelanggaran disiplin pegawai sesuai aturan yang berlaku.

Keempat adalah penguatan akuntabilitas. Ini dapat dilihat dengan tercapainya target kinerja masing-masing pegawai dalam periode yang telah ditentukan. Selain itu, terdapat reward and punishment terhadap hasil kinerja masing-masing pegawai sehingga mewujudkan tujuan manajemen tacit knowledge, yaitu kesadaran diri untuk berupaya mencapai prestasi sebaik-baiknya dan mengurangi kesalahan demi pencapaian tujuan organisasi.

Poin kelima adalah pengawasan, bagaimana mengondisikan lingkungan pengendalian organisasi secara memadai, kemudian juga bagaimana penanganan pengaduan masyarakat dapat dilayani dengan baik.

Termasuk di antaranya, transparansi penghasilan pegawai melalui pelaporan LHKPN/LHKASN dan SPT pajak secara berkala, maupun inovasi yang mengarah kepada terlaksananya upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan PPK-GBK.

Poin terakhir, perlunya peningkatan kualitas layanan publik melalui pengembangan inovasi pelayanan publik yang prima yang memanfaatkan teknologi informasi yang memangkas alur birokrasi layanan menjadi lebih cepat, murah, humanis, dan terintegrasi dengan layanan publik lainnya, serta perlunya peningkatan kompetensi pelaksana layanan publik maupun sarana prasarana yang mendukung sehingga berdampak pada meningkatnya kepuasan layanan publik dari para stakeholders.

Semua pekerjaan yang termasuk ke dalam enam poin tersebut hanya bisa berhasil bila semua pihak bekerja secara teamwork. Selain itu dibutuhkan komitmen bersama. Inilah kemudian pentingnya memasukkan pembangunan zona integritas ke dalam program kerja tahunan.

Selain kerja tim, dukungan dari Direksi PPK-GBK dan Pimpinan Kemensetneg serta Inspektorat Kemensetneg juga penting lewat komunikasi yang baik dan berlangsung timbal balik.

Bermodalkan sebagai BLU, pembangunan zona integritas PPK-GBK menuju WBK merupakan sebuah keniscayaan ketika sejak awal terdapat strategi yang disiapkan dan kemudian dijalankan secara bersama-sama oleh tim dengan dukungan pemangku kepentingan terkait. Implementasi program ini jika disokong dengan pelayanan prima akan mampu meningkatkan kepuasan masyarakat dan berbagai pihak yang mengakses dan menggunakan fasilitas di Kompleks Gelora Bung Karno, sebuah kompleks olahraga dan sarana publik yang menjadi kebanggaan nasional.

*) Leonardo Sipayung, S.T., M.M. adalah Kepala Divisi Perbendaharaan PPK-GBK






​​​​​​​
​​​​​​​

 

Copyright © ANTARA 2022