Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membentuk Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat pada 86 rumah sakit yang tersebar di 17 kabupaten/kota setempat.

Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya di Palembang, Rabu, mengatakan BPRS ini bertugas mengawasi aktivitas RS di Sumsel sebagai fasilitas pelayanan kesehatan dan sekaligus sumber daya kesehatan sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumsel nomor 803/KPTS/Dinkes/2022 Tertanggal 1 November 2022.

Pemprov menilai rumah sakit perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan yang diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat.

Selain itu, rumah sakit juga harus berupaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, keselamatan pasien, pengembangan jangkauan pelayanan dan peningkatan kemampuan kemandirian rumah sakit.

Baca juga: Hadapi lonjakan COVID-19, Sumsel tingkatkan kesiapan rumah sakit

Baca juga: TNI AD mendorong peningkatan layanan rumah sakit


Mawardi berharap anggota BPRS Sumsel dapat bekerja secara profesional dan proaktif demi berjalannya pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat.

“Kami berharap mensosialisasikan kepada masyarakat bagaimana tata cara pengaduan pada BPRS Provinsi Sumsel,” kata dia.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Trisnawarman mengatakan Sumsel memiliki 86 rumah sakit yang tersebar di 17 kabupaten/kota, terdiri atas 37 rumah sakit milik pemerintah, 45 rumah sakit milik swasta dan empat rumah sakit milik TNI/POLRI.

Adapun rumah sakit itu terdiri dari dua RS tipe A, 8 RS tipe B, 51 RS tipe C, 23 RS tipe D dan 2 RS tipe D Pratama.

Menurutnya, penyelenggaraan pelayanan di rumah sakit harus sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan dengan mengutamakan keselamatan pasien dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS), Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 tahun 2014 tentang tentang Keanggotaan.

Kemudian, Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia, Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi, Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No.803/KPTS/DINKES/2022 tentang Pembentukan BPRS Provinsi Sumatera Selatan Periode 2022-2025.

“BPRS Provinsi merupakan unit non struktural di Dinas Kesehatan Provinsi yang bertanggung jawab kepada gubernur dan dalam menjalankan tugasnya bersifat independen,” kata dia.*

Baca juga: Polda Sumsel perkenalkan alat kesehatan canggih MRI 3 Tesla

Baca juga: Pasien COVID-19 di rumah sakit Palembang bertambah capai puluhan orang

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022