Jakarta (ANTARA News) - Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) mengirimkan kelengkapan berkas permohonan penyitaan lahan tempat berdirinya Hotel Hilton terkait statusnya sebagai obyek tindak pidana dugaan korupsi Gelora Senayan. "Hari ini penyidik mengirimkan surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil DKI Jakarta tentang status lahan Hilton sesuai pemintaan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, supaya tidak ada tumpang tindih dan jelas kalau akan ada penyitaan," kata Ketua Tim Tastipikor Hendarman Supandji di Jakarta, Rabu. Ia mengatakan, beberapa waktu lalu penyidik kasus dugaan korupsi perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Hilton di Senayan mengirimkan permohonan penyitaan lahan tersebut ke PN Jakarta Pusat karena lahan yang dimaksud berada dalam wilayah hukum pengadilan tersebut. Namun, hingga awal pekan ini izin penyitaan dari pengadilan belum juga keluar karena adanya kekurangan dalam berkas permohonan yang diterima pihak PN Jakarta Pusat. Kekurangan itu, menurut Hendarman, berupa keterangan tidak adanya tumpang tindih atas obyek tanah yang akan disita itu. Hendarman yang menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) itu menambahkan, permohonan sita yang diajukan ke PN Jakarta Pusat adalah sita terhadap lahan, bukan bangunan Hotel Hilton di kawasan itu. "Yang kita minta izin penyitaan lahan 13,7 hektare, bukan hotelnya," katanya. Sejak 6 Februari 2006, penyidik menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) no 26 dan 27/Gelora Senayan atas nama PT Indobuild.Co/Hotel Hilton, yang dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp1,936 triliun. Empat tersangka itu adalah mantan Kepala BPN Jakarta Pusat yang sekarang menjabat Kepala BPN Jakarta Selatan, Rony Kusuma Yudhistiro; Kepala BPN DKI Jakarta Robert J. Lumempauw serta Direktur Utama PT Indobuild.Co Pontjo Sutowo dan mantan pengacara Indobuild.Co, Ali Mazi yang sekarang menjabat Gubernur Sulawesi Tenggara.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006