Jakarta (ANTARA) - Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gajah Mada Fahmy Radhi menyatakan tidak ada urgensi pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)12/2022.

“Itu seolah-olah (menggambarkan) Indonesia di ambang krisis energi. Padahal, kondisi operasional justru menunjukkan bahwa Indonesia justru kelebihan energi,” ucap dia ketika ditanya ANTARA, Jakarta, Jumat.

Dia memberikan contoh bahwa Indonesia kelebihan energi. Misalnya, di beberapa negara terjadi krisis listrik, tetapi di Tanah Air oversupply listrik

Kendati Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG sebagian diimpor, tetapi dua jenis energi tersebut tak pernah krisis.

“Sangat sering Indonesia terjadi gunung meletus, gempa bumi, banjir, dan bencana alam lainnya, namun tidak menyebabkan krisis energi. Ancaman peperangan seperti Rusia versus Ukraina (yang menyebabkan krisis energi di kawasan tersebut), sangat kecil terjadi di negara-negara sekitar Indonesia,” ungkap Fahmy.

Jika benar terjadi krisis energi, lanjutnya, sudah menjadi tugas pemerintah untuk mengatasinya tanpa harus menerbitkan Permen baru. Dalam arti, pemerintah hanya cukup menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) No. 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi untuk mengatasi krisis energi.

Menurut dia, potensi krisis energi ada di semua negara. Namun, variabel penyebab krisis tidak signifikan bagi Indonesia.

“Kalau ke depan ada potensi krisis BBM, sudah ada solusi biodesiel dan mobil listrik, krisis LPG solusinya gasifikasi batubara dan kompor listrik. Kalau benar ada perintah untuk keluarkan Permen ESDM 12/2022, barangkali lebih untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman krisis energi,” kata dia.

Seperti diketahui, Menteri ESDM telah menetapkan Permen No. 12 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden No. 41 tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.

Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 2 ayat 3, pasal 7, dan pasal 17 Perpres No. 41/2016, Permen ESDM No. 12/2022 merupakan aturan teknis tentang tata cara penetapan dan penanggulangan krisis dan/atau darurat energi.

Baca juga: Cegah "blackout", Kementerian ESDM terbitkan regulasi baru transmisi

Baca juga: Pemerintah terbitkan regulasi terbaru dorong pengembangan PLTS atap


Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022