Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan ada 10 ide pokok sebagai penyempurna Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

“UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian sudah lebih dari 30 tahun, sedangkan dinamika perekonomian sudah bergerak demikian cepat. Jadi, sangat wajar bila tahun ini UU tersebut akan disempurnakan,” ujar Arif dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.

Pertama, kata dia, UU Nomor 25 Tahun 1992 belum mengatur koperasi sebagai sebuah badan hukum, termasuk belum diatur pembuatan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi oleh notaris. Kedua, diperlukan aturan dalam mempertegas peran dan fungsi rapat anggota, pengurus, dan pengawas sebagai perangkat organisasi koperasi.

Ketiga, terkait tata kelola koperasi yang menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola investasi.

"Ini juga perlu diatur dan dipertegas kembali," ucapnya

Keempat, UU tersebut belum tegas dalam memberlakukan ekuitas atau modal sendiri. Kelima, kewenangan, pemeriksaan, dan penjatuhan sanksi dari pemerintah masih perlu diperbaiki.

Baca juga: Teten: UU Perkoperasian baru akan bikin koperasi lebih kuat

Keenam, perlu diperkuat perlindungan anggota dalam bentuk penjaminan simpanan, baik melalui APEX atau Lembaga Penjamin Simpanan, serta skema gagal bayar.

Ketujuh, menyangkut pengelolaan koperasi berdasarkan prinsip syariah yang belum diakomodasi pengaturannya dalam UU tersebut.

Selain itu, kata Arief, dalam UU Perkoperasian yang baru perlu diperkuat pemberian sanksi terkait pelanggaran implementasi UU oleh pengurus dan pengelola koperasi.

Selanjutnya, fungsi anggota sebagai pemilik masih perlu diperbaiki dan diperkuat. Bahkan, penanganan koperasi bermasalah yang perlu diatur rujukannya secara tegas dan tidak berlarut-larut.

Baca juga: Ketinggalan zaman, Anggota DPR sebut perlu perubahan UU Perkoperasian

"Setidaknya, sampai saat ini ada 10 isu yang akan dibahas untuk memperkuat UU Perkoperasian. Saya berharap terus mendapat masukan dari para stakeholder agar semakin sempurna draf RUU yang sedang kami bahas ini," ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Rapsel Ali menyebutkan pihaknya mendukung hadirnya UU Perkoperasian yang baru karena UU lama dinilai sudah tidak mampu lagi menjadi solusi bagi beragam persoalan faktual yang sedang terjadi di Indonesia.

"Diperlukan UU Perkoperasian yang baru untuk mengakomodir dan menjadi solusi jangka panjang bagi perkembangan koperasi," kata Rapsel.

Draf RUU Perkoperasian, kata Rapsel, diharapkan bisa segera rampung agar segera dibahas di DPR RI, ia juga menyampaikan tidak ingin RUU Perkoperasian ada diskriminasi dan pengkerdilan entitas perkoperasian.

“Saya ingin, koperasi dilindungi sebaik mungkin agar bisa tumbuh dan berkembang," ujarnya.

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022