Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia menunggu persetujuan para menteri ekonomi ASEAN untuk menurunkan tarif bea masuk (BM) impor mobil CBU (impor secara utuh) dari Malaysia, menyusul diumumkannya penurunan tarif impor mobil CBU oleh Pemerintah Malaysia dari sebelumnya 20 persen menjadi lima persen. "Penurunan tarif BM otomotif Malaysia sebelumnya menjadi 20 persen saja belum di-`approve` (disetujui) para menteri ekonomi ASEAN, namun Pemerintah Malaysia sudah mengumumkan penurunan BM menjadi lima persen," kata Dirjen Industri Alat Transportasi dan Telematika (IATT) Deperin Budi Dharmadi, di Jakarta, Kamis. Oleh karena itu, kata dia, sebagai imbal balik (reciprocity) Pemerintah Indonesia belum bisa menurunkan BM impor mobil dari Malaysia menjadi lima persen sama dengan BM mobil Malaysia saat ini. "Ternyata setelah kita periksa pun penurunan BM (mobil CBU) lima persen, belum untuk semuanya, masih ada yang belum diturunkan," ujar Budi. Karena itu, kata dia, Pemerintah Indonesia masih menerapkan BM impor mobil CBU dari Malaysia sebesar 20 persen yang diberikan khusus kepada ATPM yang mengimpor mobil dengan kandungan lokal ASEAN 40 persen seusai Form D, untuk jenis mobil tertentu dan dibatasi jumlah impornya dengan jangka waktu tertentu. Menurut Budi, kebijakan itu bersifat sementara sebagai solusi dari belum disahkannya tarif BM otomotif Malaysia oleh menteri-menteri ekonomi ASEAN, padahal para pelaku bisnis sudah menginginkan hal itu segera dijalankan. Sejumlah ATPM yang sudah mendapatkan keringanan BM impor mobil CBU Malaysia menjadi 20 persen saja antara lain PT Proton Edar Indonesia (PEI) yang dapat mengimpor mobil dari Malaysia sebanyak 1.300 unit dan PT Astra Daihatsu Motor (ADM) yang mendapat fasilitas impor mobil CBU dari Malaysia sebanyak 2.400 unit. Keringanan BM itu dikeluarkan berdasarkan Kepmenkeu No. 530/KMK.010/2005 tentang Keringanan Bea Masuk atas Impor Produk Otomotif dalam Keadaan CBU (untuk PEI) dan Kepmenkeu No. 195/KMK.010/2006 tertanggal 11 April 2006 untuk ADM. Malaysia sebelumnya menunda liberalisasi sektor otomotifnya dalam Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN. Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN menerapkan BM antar sesama anggota ASEAN sebesar nol sampai lima persen. Untuk itu, Malaysia memberi kompensasi kepada negara ASEAN yang memproduksi otomotif termasuk Indonesia. Malaysia memberi kompensasi keringanan BM untuk tiga komoditas Indonesia, diantaranya baja. Namun, menurut Budi, realisasi kompensasi itu juga tidak jelas. Ia menilai Malaysia hanya mengulur waktu sampai sektor otomotifnya siap masuk AFTA. Oleh karena itu, ia berharap kebijakan Pemerintah Malaysia kali ini tidak curang. Budi memperkirakan dengan penurunan tarif BM otomotif di Malaysia, maka produsen otomotif maupun komponen di Indonesia bisa memanfaatkan peluang pasar yang lebih besar lagi di negeri jiran itu.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006