Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menilai Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) memerlukan banyak masukan dari masyarakat agar lebih komprehensif.

"Kami berharap semakin banyak kelompok masyarakat, akademisi dan para pakar yang menyuarakan berbagai masukan untuk RUU PPSK. Agar semakin banyak opini di dengar, Panja semakin tahu aspirasi masyarakat dan diakomodasi dalam RUU ini," tutur Anis dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Hal itu dikatakan Anis dalam diskusi bertajuk "RUU PPSK; Solusi atau Ancaman Bagi Sistem Keuangan", di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/11).

Baca juga: Ekonom: RUU PPSK seharusnya diterima pelaku koperasi simpan pinjam

Baca juga: Teten usul kompartemen khusus koperasi di OJK dalam RUU PPSK


Dia mengatakan sudah menerima berbagai aspirasi dari masyarakat dan telah disampaikan dalam rapat Panja RUU PPSK Komisi XI DPR.

"Poin penting adalah transformasi sistem keuangan dari 'Bailouts' menjadi 'Bailins' yaitu sektor keuangan yang menanggung kerugian saat terjadi krisis bukan masyarakat," ujarnya.

Anis menjelaskan bahwa RUU PPSK yang sedang dibahas Panja yang disusun DPR dan dilengkapi pemerintah, terdiri dari 28 bab, 719 pasal, dan disusun dengan metode omnibus.

Menurut dia, ada sekitar 12 UU terkait yang diubah oleh RUU PPSK yaitu UU terkait Perbankan, UU tentang Dana Pensiun, UU tentang Perkoperasian, UU tentang Pasar Modal, UU tentang Surat Utang Negara (SUN), UU tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), UU tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU tentang Perasuransian.

"RUU PPSK diharapkan dapat mengurai dan menyelesaikan berbagai persoalan fundamental sektor keuangan," ucapnya.

Baca juga: Sri Mulyani menilai RUU PPSK akan perkuat stabilitas sistem keuangan

Baca juga: Menkeu: RUU PPSK strategis dan penting untuk pembangunan RI


Dia menjelaskan poin-poin penting dalam RUU PPSK, misalnya, dalam hal kelembagaan, terkait peran menteri keuangan yang dominan pada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) khususnya pada pengambilan keputusan dan penambahan tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai penjamin polis asuransi.

Selain itu menurut dia, penambahan tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi Lembaga Keuangan Mikro berbentuk koperasi.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022