Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan kepemilikan aset dari tersangka Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak (RHP).

KPK telah memeriksa saksi Komisaris PT Cyclop Raya Papua Eko Sunaryo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/11) untuk mendalami hal tersebut.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan pengelolaan dan kepemilikan aset dari tersangka RHP," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah yang menjerat Ricky dan kawan-kawan sebagai tersangka.

Sedangkan dua saksi lainnya yang juga dijadwalkan dipanggil pada Selasa (22/11) tidak menghadiri panggilan, yaitu Yoseph Melvin Mandagie berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan Hendrik Parura selaku wiraswasta.

"(Saksi) Yoseph Melvin Mandagie, tidak hadir dan konfirmasi penjadwalan ulang," kata Ali.

Sementara saksi Hendrik Parura, kata dia, tidak hadir tanpa keterangan.

KPK total menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. Sebagai penerima ialah Ricky yang saat ini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).

Sedangkan, tiga pemberi suap, yakni Simon Pampang selaku Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Jusieandra Pribadi Pampang selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, dan Marten Toding selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun.

Baca juga: KPK ingatkan dua PNS saksi kasus Ricky Ham Pagawak kooperatif hadir
Baca juga: KPK amankan mobil terkait kasus Bupati Mamberamo Tengah


Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Simon, Jusieandra, dan Marten adalah kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah. Agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan tersebut, mereka melakukan pendekatan dengan Ricky yang menjabat Bupati Mamberamo Tengah Periode 2013-2018 dan 2018-2023.

Dalam pendekatan itu, KPK menduga ada penawaran dari ketiganya, di antaranya mereka akan memberikan sejumlah uang apabila Ricky bersedia untuk langsung memenangkan dalam pengerjaan beberapa paket pekerjaan di Pemkab Mamberamo Tengah.

Kemudian, Ricky bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan Simon, Jusieandra, dan Marten itu dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Mamberamo Tengah untuk mengkondisikan proyek-proyek bernilai anggaran besar agar diberi khusus kepada tiga orang tersebut.

Jusieandra diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, yaitu proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Lalu, Simon diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar, dan Marten diduga mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.

Realisasi pemberian uang kepada Ricky dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan Ricky.

Adapun besaran uang yang diberikan oleh tiga orang itu kepada Ricky sekitar Rp24,5 miliar. Tidak hanya itu, KPK menduga Ricky menerima uang dari beberapa pihak lainnya yang jumlahnya masih terus didalami pada penyidikan.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022