tidak ada satu orang pun yang berhak mendapatkan kekerasan di media sosial
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mengimbau warga bijak dalam menggunakan media sosial untuk mencegah peluang terjadinya perdagangan orang.

"Saya minta agar masyarakat tidak menyebarkan konten apapun yang tidak bermoral di internet. Lantaran, rekam jejak digital tidak akan pernah bisa dihapus 100 persen sehingga akan selalu ada di dunia maya dan itu merugikan banyak pihak," kata  Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Edi Sumantri  dalam dialog bertajuk “Mengenal Kejahatan Cyber Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang" di Jakarta, Rabu,​​​​​​.

Edi menegaskan tidak ada satu orang pun yang berhak mendapatkan kekerasan di media sosial, apalagi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bagaimanapun situasinya.

Edi membenarkan sulitnya mengungkap identitas pelaku KBGO (Kekerasan Berbasis Gender Online) di dunia digital sehingga hal itu menjadi tantangan bagi penegak hukum.

“Kita ingatkan kepada anak-anak, rekan-rekan, dan keluarga kita untuk menjaga privasi bagi diri sendiri maupun orang lain,” ucapnya.

Edi menyampaikan apresiasi atas  kolaborasi pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang karena dengan cara ini dapat mempercepat penanganan kasus yang terjadi.

Menurut Edi, inisiatif dari berbagai elemen ini memberikan manfaat yang lebih maksimal dalam memenuhi hak dan perlindungan perempuan dan anak serta mendukung keamanan dan kenyamanan di Jakarta Selatan.

Kepala Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Kota Administrasi Jakarta Selatan (Sudin PPAPP Jaksel) Fathur Rokhim dalam dialog tersebut menambahkan perlunya peran pemerintah dalam menguatkan layanan perlindungan perempuan dan tindak pidana perdagangan orang.

Selain itu, perlu adanya kesadaran bagi masyarakat dalam meningkatkan pengetahuan dan pemahaman, serta kesadaran tentang TPPO melalui sosialisasi yang terus digencarkan.

“Sasaran peserta kegiatan ini adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lembaga layanan, serta pemangku terkait lainnya, dalam gugus tugas TPPO,” kata Fathur.

Berdasarkan data dari Januari sampai September 2022, UPT P2TP2A telah melakukan pelayanan terhadap 248 korban kekerasan perempuan dan anak di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Dari 248 kasus yang dilayani tersebut, 118 kasus (47,58 persen) adalah kasus kekerasan terhadap anak (34 kasus anak laki-laki, 84 kasus anak perempuan), sisanya 130 kasus adalah kasus kekerasan terhadap perempuan.

Jenis kasus yang paling banyak adalah kekerasan seksual terhadap korban anak dan ada juga Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) kepada perempuan.
Baca juga: Pemkot Jakbar dan Polda Metro lakukan sosialisasi pencegahan KDRT
Baca juga: Kolaborasi pengelola apartemen-polisi solusi atasi prostitusi daring
Baca juga: Ratusan siswa SMP Jakbar dididik gunakan media sosial

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022