Kalau kita dibandingkan dengan UMP tahun berjalan 2022 terjadi kenaikan 7,81 persen atau sebesar Rp196.701,28
Denpasar (ANTARA) - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda menyampaikan hasil sidang bersama Dewan Pengupahan Provinsi Bali menghasilkan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2023 sebesar 7,81 persen.

"Diperoleh angka yang direkomendasikan namun belum ditetapkan dari Dewan Pengupahan Provinsi Bali sebesar Rp2.713.672,28. Kalau kita dibandingkan dengan UMP tahun berjalan 2022 terjadi kenaikan 7,81 persen atau sebesar Rp196.701,28," kata Arda di Denpasar, Rabu.

Arda menuturkan bahwa angka tersebut muncul saat sidang dewan pengupahan pada Selasa (22/11), kemudian nominal kenaikan UMP Bali 2023 itu diserahkan kepada Gubernur Wayan Koster untuk diberi keputusan dan selanjutnya ditetapkan ke dalam surat keputusan.

Pejabat Pemprov Bali itu menyampaikan bahwa nilai rekomendasi untuk UMP Bali 2023 didapat berdasarkan regulasi yang lahir untuk mengatur upah minimum di tahun berikutnya yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.

Baca juga: Kemnaker minta Depeda patuhi Permenaker susun rekomendasi UM 2023

Baca juga: Menaker berharap penyesuaian formula upah minimum 2023 jaga daya beli


Arda mengatakan pemerintah pusat telah terlebih dahulu menyerahkan data, dan kemudian dilakukan perhitungan sesuai formula yang tercantum dalam Permenaker tersebut yaitu menggunakan besaran UMP tahun berjalan 2022, tingkat inflasi, serta pertumbuhan ekonomi suatu daerah.

"UMP tahun berjalan ditambah hasil penyesuaian nilai upah minimum, dikalikan upah minimum 2022. Penyesuaian nilai upah minimum dicari berdasarkan inflasi daerah, untuk Bali 6,84 persen," kata Arda menjelaskan.

"Kemudian ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan alfa atau indeks tertentu antara pengaruh kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Alfa dibatasi antara 0,1 sampai 0,3," tambahnya.

Kepada media di Denpasar, Ngurah Arda menyampaikan bahwa hasil dari perhitungan tersebut akan ditetapkan paling lambat pada 28 November 2022, untuk kemudian hasil yang disetujui akan dijalankan per 1 Januari 2023.

Untuk diketahui, hasil rekomendasi kenaikan UMP Bali 2023 nilainya lebih tinggi daripada kenaikan terdahulu, di mana UMP Bali berjalan 2022 adalah Rp2.516.971 naik Rp22.971 dari UMP 2021 yang besarnya Rp2.494.000.

Baca juga: Gubernur Jateng minta pemerintah pusat kaji ulang dasar penetapan UMP

Baca juga: Kemnaker: Penetapan upah minimum 2023 tetap menggunakan PP 36/2021


Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022