"Perubahan jam kerja mulai berlaku efektif per 25 November 2022," kata Koordinator Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KBRI Beijing Dewi Avilia, Minggu.
Sesuai dengan aturan perubahan tersebut, jam kerja staf KBRI Beijing pada Senin-Jumat berlangsung pukul 10.00-12.00 dan 14.00-16.00. Pada situasi normal, jam kerja berlangsung pada pukul 09.00-12.00 dan 14.00-17.00.
"Pelayanan keimigrasian dan kekonsuleran pada hari kerja disesuaikan dengan jam perubahan tersebut," kata Dewi.
Namun, untuk pelayanan perlindungan terhadap warga negara Indonesia, KBRI Beijing tetap buka selama 24 jam melalui pelayanan hotline 18610455488.
Selain menyesuaikan protokol kesehatan anti-COVID-19 terbaru yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Beijing, perubahan jam kerja juga disebabkan oleh adanya beberapa staf KBRI Beijing yang menjalani karantina karena tempat tinggalnya mengalami penguncian wilayah (lockdown) secara parsial.
Dalam dua pekan terakhir, otoritas kesehatan di Beijing menerapkan lockdown parsial di beberapa kawasan permukiman, terutama di Distrik Chaoyang, yang merupakan kawasan diplomatik, pusat bisnis, dan permukiman warga asing terbesar di kota itu.
Kebijakan tersebut diambil setelah kasus positif harian di Beijing mencapai angka 1.000. Distrik Chaoyang memberikan sumbangan kasus terbesar di ibu kota.
Sejak akhir pekan lalu, Beijing telah mencatat empat kasus kematian baru.
Lonjakan kasus COVID-19 di Beijing pada November ini menyamai lonjakan yang terjadi pada April lalu.
Baca juga: Beijing akan percepat pembukaan kembali toko yang terdampak COVID-19
Baca juga: Situasi pandemi di Beijing makin kritis, RS sementara dibuka
Baca juga: Rendahnya vaksinasi booster lansia alasan kematian COVID-19 di Beijing
Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2022