Kendari (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 6.067 gram atau 6 kilogram lebih.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono di Kendari, Rabu mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan narkoba periode 1 Agustus sampai 30 November 2022.

"Barang bukti yang kami musnahkan hari ini sebanyak 6.067,4 gram atau 6 kilogram hasil pengungkapan empat bulan terakhir periode 1 Agustus sampai 30 November 2022. Ada tujuh laporan polisi yang kita musnahkan dengan tersangka-nya ada sembilan orang," katanya.

Dia menyebut kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut kali kedua yang dilakukan pihaknya selama tahun 2022. Pemusnahan barang haram tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan setempat.

"Seluruh persyaratan administrasi sudah kita penuhi, kita sudah bekerja sama dengan pihak Kejaksaan maupun dari Pengadilan untuk menetapkan penyisihan dan persetujuan untuk pemusnahan," ujar dia.

Menurutnya dengan pemusnahan yang dilakukan pihaknya bisa menyelamatkan generasi bangsa khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara kurang lebih 60.000 jiwa.

Dia menyebut secara keseluruhan, dalam periode 1 Agustus sampai 30 November 2022, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra beserta seluruh jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 414 laporan polisi dengan 500 tersangka yang terdiri dari 456 laki-laki dan 34 perempuan dengan BB 6.067 gram.

Meski begitu, dia menilai bahwa barang bukti narkoba yang telah diungkap bukan merupakan angka yang sesungguhnya, sebab berbicara masalah narkoba itu ibarat fenomena gunung es di mana yang muncul di permukaan hanya sebagian.

"Kita bisa membayangkan sepertiga-nya saja dalam periode kurang lebih tiga atau empat bulan itu kita bisa mengungkap sekian banyaknya. Sudah sampai ke level yang begitu gawat-nya untuk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba ini di wilayah Sulawesi Tenggara," ucap dia.


 

Polda Sultra saat merilis pemusnahan barang bukti 6 kilogram sabu-sabu, Rabu (30/11/2022) (ANTARA/Harianto)
 

Dengan kondisi tersebut, dia berkomitmen bahwa ke depan akan lebih meningkatkan integritas serta menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak dalam hal memberantas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di wilayah Sulawesi Tenggara.

"Sehingga kita bisa menekan atau menurunkan penyalahgunaan narkoba di wilayah Sulawesi Tenggara. Kami bertekad ke depannya bahwa yang akan kami berantas adalah tukang tempel, bandar dan sebagainya," tegas dia.

Sementara bagi para pengguna dalam hal ini sebagai korban penyalahgunaan, pihaknya bekerja sama dengan BNN setempat untuk dilakukan assessment atau rehabilitasi sehingga bisa terlepas dari ketergantungan obat-obatan terlarang tersebut.

"Mudah-mudahan generasi-generasi yang tercemar terhadap masalah narkoba ini bisa kita selamatkan sehingga bisa menjadi generasi yang baik ke depannya," katanya.

Pemusnahan barang haram tersebut menggunakan mesin insinerator milik Balai POM Kendari di halaman Polda Sultra dengan disaksikan pihak BNN Sultra, Kejaksaan Tinggi Sultra, Kemenkumham Sultra dan tamu undangan lainnya.

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022