Palangka Raya (ANTARA) -  Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memastikan senantiasa memberi perlindungan sekaligus memenuhi berbagai kebutuhan korban kekerasan.

"Kami berupaya memenuhi kebutuhan sesuai hak-hak yang telah diamanatkan dalam peraturan perundangan-undangan, seperti layanan pengaduan, hingga pendampingan di semua tahap proses hukum," kata Sekda Kalteng Nuryakin, sebagaimana disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM Suhaemi di Palangka Raya, Rabu.

Selain itu, juga pemenuhan hak lainnya seperti hak mendapatkan informasi, pelayanan kesehatan, konseling, perlindungan dalam rumah aman, hingga pemberdayaan untuk pemulihan kembali pada keadaan semula.

"Semua itu kami upayakan penuhi secara maksimal. Oleh karenanya kami selalu mendorong dilakukan pengembangan dari bentuk layanan yang optimal,” terangnya.

Lebih lanjut dia menjabarkan, penanggulangan masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak sebaiknya juga diikuti pola kerja kemitraan serta keterpaduan tindak yang kreatif, cerdas, dan jitu. Hal ini dibutuhkan untuk meningkatkan produktivitas kerja petugas penyedia layanan atau tenaga pendamping.

Petugas penyedia layanan ini harus memiliki sumber daya manusia (SDM) berkompeten untuk melaksanakan tanggung jawab sosial, sebagai upaya mempercepat pemulihan kesehatan dan mental korban pasca mengalami tindak kekerasan.

Adapun untuk mewujudkan SDM yang berkompeten sehingga optimalnya pelayanan kepada masyarakat, di antaranya pemerintah provinsi secara berkala melaksanakan pelatihan atau peningkatan kapasitas petugas.

"Yang baru saja kami laksanakan dalam beberapa hari ini, adalah pelatihan tenaga pendamping korban kekerasan terhadap perempuan dan anak se-Kalimantan Tengah," tegasnya.

Pihaknya mengharapkan adanya peningkatan kapasitas SDM serta terjalinnya koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan petugas penyedia layanan pada perangkat daerah terkait, semakin mengoptimalkan pelayanan terhadap masyarakat.

"Kami ingin para petugas penyedia layanan atau tenaga pendamping berusaha secara maksimal menangani permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ini menyangkut masalah psikologis, tak hanya kekerasan fisik saja tetapi juga kejiwaan, maka harus dilakukan oleh pendamping profesional agar korbannya merasa terlindungi," ujarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kalteng Linae Victoria Aden menambahkan, pihaknya secara gencar melakukan edukasi untuk mencegah terjadinya kekerasan tersebut.

“Menyembuhkan trauma itu tidak mudah, sehingga perlu pendamping profesional, karena penyembuhannya tergantung dari berat ringannya traumatik seseorang," jelasnya. (Adv)

Pewarta: Muhammad Arif Hidayat
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022