Jakarta (ANTARA News) - Ketua Partai Buruh Muchtar Pakpahan menjamin bahwa "May Day" atau peringatan Hari Buruh Internasional yang diisi aksi demonstrasi buruh besar-besaran tidak akan berakhir ricuh seperti aksi sebelumnya. "Demo Minggu siang adalah untuk membuktikan seperti apa aksi yang akan kami lakukan besok. Kami tidak akan rusuh kecuali `disediakan` perusuh," kata Muchtar di Jakarta, Minggu malam. Untuk menunjukkan niat baiknya itu, Partai Buruh juga memindahkan acara "Malam Renungan Hari Buruh Dunia" yang seyogyanya berada di Bundaran HI menjadi di Gedung Juang. "Tadinya panggung ini akan didirikan di (Bundaran) HI, namun karena ada kekuatiaran masyarakat tentang May Day jadi kami pindahkan ke sini," tambah Muchtar. Malam renungan tersebut juga diisi oleh aksi panggung "Teater Buruh" dari Asrizal Nur dan Sanggar Pabrik, lagu-lagu sosial yang dilantunkan Franky Sahilatua serta solidaritas artis Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), monolog Putu Wijaya dan juga diisi dengan doa bersama lintas agama serta hening cipta yang merupakan refleksi Hari Buruh. "Tidak perlu takut (atas kerusakan), kami mengorganisasikan diri kami seperti ini yaitu dengan aksi damai," kata Muchtar. Jaminan aksi damai itu disebut Muchtar dengan melakukan pengamanan internal dari setiap elemen yang ikut dalam aksi buruh besok pagi. "Jika ada yang `suaranya` lain, yang merupakan provokasi dari dalam, akan langsung diamankan," katanya. Mengenai demo buruh yang berakhir dengan kerusukan dan perusakan beberapa waktu lalu, Muchtar menyebutkan bahwa penyebabnya antara lain adalah wawancara Wakil Presiden dengan beberapa televisi swasta dan radio yang menyatakan bahwa revisi Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan akan terus berjalan meskipun ada aksi penolakan dari buruh. Untuk Hari Buruh 2006, Muchtar menyebutkan beberapa tuntutan yang diajukan adalah agar Pemerintah menetapkan tanggal 1 Mei sebagai hari libur nasional, revisi UU no.13/2003 tentang Ketenagakerjaan tidak merugikan buruh, serta menggunakan upah minimum kelayakan hidup (UMK) menggantikan upah minimum regional (UMR). Penetapan Hari Buruh sebagai hari libur nasional disebut Muchtar berdasarkan UU no.12/1968 yang menyatakan bahwa tanggal 1 Mei adalah hari libur nasional dan Hari Buruh Nasional.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006