Sangat menyesalkan masih adanya mediasi pada kasus kekerasan seksual
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong kasus kekerasan seksual terhadap anak di Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, agar diselesaikan secara hukum.

"Mendorong kasus ini agar dituntaskan secara hukum demi tegak-nya hukum yang adil. Penanganan perkara agar tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan Undang-undang," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar dalam keterangan, Jakarta, Kamis.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak 17 tahun yang dilakukan tersangka MAA (20) di Labuhanbatu Utara berakhir dengan pernikahan antara korban dan pelaku.

Nahar menegaskan penanganan kasus ini seharusnya lebih mengedepankan penyelesaian perkara secara hukum mengingat korbannya masih berusia anak dan terlebih lagi kasusnya merupakan dugaan perkosaan atau persetubuhan.

Baca juga: KemenPPPA desak polisi tangkap guru pelaku kekerasan seksual di Bekasi

Baca juga: Pelaku kekerasan seksual terhadap anak tiri terancam 15 tahun penjara


Dikatakannya, telah dilakukan perdamaian antara pihak korban dan pelaku melalui pertemuan yang dihadiri oleh orang tua kedua belah pihak, penasehat hukum, Ketua RW, dan ustadz pada 11 November 2022.

Hasil pertemuan tersebut adalah kesepakatan antara kedua pihak orang tua untuk menikahkan korban dan pelaku. MAA juga disebut telah menikah secara siri dengan korban.

"KemenPPPA sangat menyesalkan masih adanya pihak yang melakukan mediasi pada kasus kekerasan seksual terhadap korban usia anak. Bahkan mediasi dilanjutkan dengan melakukan perkawinan antara pelaku dan korban berdasarkan hasil kesepakatan orang tua kedua pihak yang berperkara," tutur Nahar.

Nahar menegaskan perkawinan usia anak yang mengandung unsur pemaksaan merupakan perbuatan melawan hukum, sesuai yang tercantum dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Kasus kekerasan seksual tersebut terjadi pada Juni 2022. Kasus terungkap karena korban menunjukkan perubahan sikap dan tidak mau sekolah.

Korban akhirnya berani mengungkapkan kepada orang tuanya tentang kekerasan seksual yang dialaminya dan melapor ke Polrestabes Medan pada Juli 2022.

MAA yang disebut berpacaran dengan korban dilaporkan dengan dugaan melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban hingga dua kali.

Polrestabes Medan menangkap MAA pada akhir Oktober 2022 dan menetapkan-nya sebagai tersangka, diikuti dengan penahanan oleh Polrestabes Medan.

Namun saat ini tersangka dibebaskan dari penjara dengan alasan telah menikah dengan korban.

Baca juga: Menteri PPPA imbau para Ibu sensitif, laporkan kekerasan seksual

Baca juga: USU dukung Permendikbudristek Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022