Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah memutuskan tidak memberikan subsidi bagi harga jual bahan bakar nabati jenis biodiesel. Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Informasi dan Komunikasi Sukhyar di Jakarta, Senin mengatakan, harga jual bahan bakar alternatif tersebut sesuai mekanisme pasar. "Jadi, harganya seperti bahan bakar solar nonsubsidi lainnya seperti Pertamina Dex," katanya. Sebelumnya, Pertamina mempertanyakan harga jual biodiesel termasuk jenis bersubsidi atau tidak. BUMN migas tersebut berencana membuka tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) jenis biodiesel di wilayah Jabotabek pada 20 Mei 2006. Biodiesel yang akan diluncurkan Pertamina tersebut mengandung 10 persen minyak sawit. Sukhyar mengatakan, pertimbangan pemerintah tidak memberikan subsidi bagi biodiesel, karena pemerintah telah bertekad mengurangi subsidi. Selain itu, alasan lain karena produk alternatif tersebut mudah diproduksi, sehingga cukup sulit pengaturan tata niaganya. Sukhyar menambahkan dengan alasan mudah diproduksikan pula karena tidak memerlukan teknologi tinggi, pemerintah tidak memberikan insentif bagi pengembangan biodiesel. "Pemanfaatan biodiesel ini diharapkan mendukung program penghematan bahan bakar seiring tingginya harga minyak dunia," ujarnya. Menyangkut tata niaga biodiesel, pemerintah telah mengeluarkan standar baku mutunya yakni SNI-04-7182-2006 dengan mengacu pada standar Amerika Serikat dan Uni Eropa yang sudah mengembangkan biodiesel secara komersial. Standar baku mutu dikeluarkan sebagai tindak lanjut Inpres No 1 Tahun 2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain tertanggal 25 Januari 2006. Kepala Divisi Humas Pertamina Abadi Poernomo mengatakan, kalau termasuk jenis nonsubsidi, maka Pertamina akan menjual biodiesel lebih rendah sedikit dibandingkan Pertamina Dex yang per 1 Mei 2006 sebesar Rp5.800-Rp6.100 per liter. Menurut dia, kualitas biodiesel hampir sama dengan Pertamina Dex atau di atas solar bersubsidi. Pertamina akan memproduksi biodiesel di Kilang Balongan, Indramayu atau Depo Plumpang di Jakarta Utara. Sukhyar menambahkan, khusus bagi Pertamina, bisa langsung menjual biodiesel, karena sudah mengantongi izin dari Menteri ESDM. Sedangkan, perusahaan lain harus mendapatkan izin menteri sebelum memasarkannya. "Mekanisme perizinannya bagi perusahaan selain Pertamina saat ini tengah digodok di Ditjen Migas Departemen ESDM," ujarnya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006