Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah selaku regulator diharapkan bisa melindungi operator televisi domestik, sehingga bisnis penyiaran yang telah dikelola cukup lama tidak akan terganggu dengan datangnya pendatang baru dari luar negeri. "Bisnis penyiaran saat ini mulai dimasuki oleh sejumlah pendatang baru dari luar negeri. Namun dengan adanya kebijakan pemerintah yang melindungi operator domestik, diharapkan tidak ada persaingan bisnis siaran tersebut secara tidak sehat," kata Dirut PT Indovision B. Rudijanto Tanoesoedibjo kepada pers di Jakarta, Senin. Menurut dia, agar operator lokal bisa bersaing, pemerintah harus dapat memfasilitasinya dengan membuat platform yang sama secara profesional karena kalau tidak, mereka akan kalah bersaing dengan pendatang baru dari luar dengan modal yang jauh lebih besar. "Kami percaya bahwa pemerintah akan melakukan upaya ini sebaik mungkin, apalagi untuk kepentingan masyarakat luas yang sangat membutuhkan penyiaran baik dalam bidang olahraga, pendidikan, maupun ilmu pengetahuan" katanya. Rudiyanto Tanoesoedibjo yang didampingi Direktur Operasi, Romei F Lldo, dan Senior Advicer BOD Indovision, Posma L Tobing lebih lanjut mengatakan, dengan memfasilitasi bisnis penyiaran ini, maka pemerintah telah memberikan dukungan terhadap usaha penyiaran itu. Rudiyanto mengatakan pihaknya akan menggugat Starvision, anak perusahaan asing di Hongkong, yang telah memutuskan kontrak kerja dengan Indovision tanpa alasan yang tepat yang akan digantikan dengan operator lainnya. "Kami akan menggugat penghentian siaran ini tanpa ada pernyataan dari Star maupun upaya pendekatan terlebih dahulu, karena ini merupakan persaingan yang tidak sehat," katanya. Salah satu alasan adalah hak penyiaran akan diberikan kepada pemain lain (baru), ini tidak etis, tegasnya. Dengan memiliki enam saluran saat ini, menurut dia, Indovision mempunyai pelanggan sekitar 80 persen dari total penonton yang ada. Enam saluran itu, antara lain Star Movie, Star World, Support, Esph, dan V Channel yang akan ditambah lagi dengan lima saluran baru (empat berbahasa Mandarin dan satu siaran untuk anak-anak di bawah umur tiga tahun. "Kami akan melaporkan persaingan tidak sehat ini kepada Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) secepatnya," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006