Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan RI menciptakan Wilayah Tertib Administrasi (WTA) untuk mempercepat pemberantasan korupsi.

Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan pada Jumat menyerahkan piagam penghargaan WTA kepada unit kerja di Kemendag yang berprestasi dalam hal tertib administrasi.

“Unit Eselon I Kemendag yang berhak menerima trofi WTA tahun 2012 adalah Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen,” ungkap Mendag.

Berdasarkan penilaian yang dilakukan terhadap 24 unit Eselon II di lingkungan Kemendag, Ditjen SPK berhasil memperoleh nilai kumulatif yang paling tinggi.

Mendag mengaku cukup bangga bahwa sebagian besar unit Eselon II, yaitu sebanyak 18 unit kerja, telah mampu meraih nilai B dengan skor lebih besar dari 70.

Lebih lanjut Mendag mengungkapkan bahwa unit yang mendapatkan WTA dengan nilai terbaik akan diusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) sebagai calon peserta Zona Integritas (ZI) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2012 dari Kementerian Perdagangan.

Pemenang kompetisi ZI dan WBBM ini rencananya akan diumumkan pada 9 Desember 2012.

Inspektur Jenderal Kemendag Eddy Suseno pada kesempatan yang sama mengemukakan “Mengingat unit kerja yang ada di lingkungan Kementerian Perdagangan memiliki keunikan tersendiri, maka dalam penilaian dilakukan sistem cluster dengan memperhatikan jumlah SDM, anggaran yang dikelola, menghasilkan PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak), dan pelayanan publik.”

Pembentukan WTA di lingkungan Kemendag diawali dengan penerbitan Peraturan MenteriPerdagangan No. 30/M-DAG/PER/7/2012 tentang Wilayah Tertib Administrasi di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Permendag tersebut kemudian diikuti dengan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 491/M-DAG/KEP/4/2012 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan Penilaian Wilayah Tertib Administrasi di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Penilaian ini baru pertama kali dilakukan pada tahun 2011, yaitu untuk periode penilaian 1 Januari 2010 sampai 31 Desember 2010.

Pihak yang melakukan penilaian WTA adalah seluruh pejabat di lingkungan Inspektorat Jenderal dan Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan, Kementerian PAN dan RB, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Parameter penilaian WTA mencakup 5 komponen, yaitu pelaksanaan kinerja; pengelolaan keuangan dan barang milik negara; pengelolaan SDM; hasil pengawasan; dan pelaksanaan percepatan pemberantasan korupsi.

(ANTARA)

Pewarta: Aditia Maruli Radja
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2012