Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa Abdullah Sunata (27) dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan menguasai senjata api untuk terorisme dan menyembunyikan keberadaan Noordin M. Top sehingga dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun. "Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dan menjatuhi pidana tujuh tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sulthoni di PN Jakarta Selatan, ketika menjatuhkan vonis itu, Senin. Putusan tujuh tahun penjara bagi Abdullah Sunata itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu pidana 10 tahun penjara karena terlibat terorisme dengan menyembunyikan pelaku sejumlah aksi terorisme di Indonesia, Noordin M Top; serta menguasai senjata api untuk aksi terorisme. Majelis Hakim menyatakan Sunata terbukti pernah menguasai sejumlah senjata api dan amunisi yang dimaksudkan untuk aksi terorisme yang dinilai merupakan tindak pidana pasal 9 Perpu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jo UU 15/2003 jo pasal 55 KUHPidana. Hal itu, menurut Hakim, terungkap dari keterangan sejumlah saksi dalam persidangan perkara itu, antara lain Putra alias Usama, Enceng serta Allen yang menyatakan terdakwa menguasai sejumlah senjata api berikut amunisinya serta kegiatan latihan a la militer di Pulau Buru saat terjadinya konflik Ambon. Sunata, menurut Majelis Hakim, juga dikenal sebagai penghubung Noordin dan anak buahnya. "Dalam persidangan, terdakwa mengakui pernah bertemu Noordin M Top alias Aiman di Solo pada Januari tahun 2004," kata Sulthoni. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa dengan turut serta dalam tindak pidana terorisme dinilai meresahkan masyarakat dan membahayakan negara Indonesia. Namun, fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga dinilai sebagai hal-hal yang meringankan dalam perumusan putusan pengadilan. Abdullah Sunata yang mengenakan kemeja kuning, celana hitam dan tutup kepala putih tampak tenang saat mendengar putusan Majelis Hakim, namun istrinya yang hadir dalam ruang sidang tampak tak kuasa menahan kesedihan dan menitikkan air mata di balik jilbab bercadarnya itu. Atas putusan tersebut, Sunata dan kuasa hukumnya Ahmad Michdan dari Tim Pengacara Muslim (TPM) menyatakan mengajukan banding sementara Jaksa Penuntut Umum Mulyana meminta waktu untuk menimbang pengajuan banding. Pada hari yang sama, terdakwa lain dalam kasus terorisme yaitu Joni Ahmad Fauzani yang sebelumnya dituntut pidana enam tahun penjara, divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai I Ketut Manika. Fauzani dinyatakan secara sah dan meyakinkan memberi bantuan dan kemudahan dengan menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme Noordin M Top alias Aiman dan Ahmad Rofiq Ridho.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006