Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai penanganan berbagai masalah yang dihadapi penyandang disabilitas di Indonesia, harus mendapatkan perhatian dan komitmen serius semua pihak sebagai solusi untuk menghadirkan jaminan hak-hak dasar.

"Masih banyak 'pekerjaan rumah' yang harus dituntaskan bangsa ini terkait penanganan berbagai masalah dan pelayanan terhadap para penyandang disabilitas di tanah air," kata Lestari Moerdijat dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Dia mengatakan berdasarkan data pemerintah Indonesia, hingga November 2019, tercatat sekitar 15.000 orang dengan kondisi kesehatan mental atau disabilitas psikososial masih dirantai.

Sementara itu data Statista Research Department mencatat bahwa pada 2022, sekitar 4,51 persen penyandang disabilitas Indonesia berusia 15 tahun ke atas menyelesaikan pendidikan
setingkat perguruan tinggi.

Di sisi lain, 17,22 persen penyandang disabilitas Indonesia tidak pernah bersekolah, dan saat ini dengan jumlah penduduk Indonesia mencapai 280 juta jiwa, diperkirakan 9 persen penyandang disabilitas.

Menurut Lestari, dengan potensi yang dimiliki para penyandang disabilitas itu, sangat memprihatinkan apabila hingga saat ini masih banyak kendala yang dihadapi penyandang disabilitas di Indonesia dan belum sepenuhnya ditangani dengan baik.

"Indonesia sudah memiliki Undang-Undang nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi," ujarnya.

Namun dia menilai stigma yang berkembang di masyarakat terkait penyandang disabilitas yang memiliki kekurangan fisik atau mental, seringkali dianggap tidak mampu menjalankan fungsi sosialnya.

Menurut dia, berbagai masalah teknis di lapangan dan penyempurnaan sejumlah kebijakan untuk mengakselerasi penanganan berbagai kendala yang dihadapi para penyandang disabilitas di tanah air, harus ditangani segera.

"Agar jaminan pemenuhan hak-hak dasar setiap warga negara yang diamanatkan UUD 1945, juga bisa dinikmati oleh setiap penyandang disabilitas di negeri ini," katanya.

Karena itu Lestari menilai diperlukan kemauan politik atau "political will" yang kuat dari para pemangku kepentingan di pusat dan daerah untuk merealisasikan hak-hak para penyandang disabilitas untuk mengatasi berbagai kendala yang dihadapi.

Dia menegaskan bahwa diperlukan gerak bersama semua pihak agar upaya untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas dapat diakselerasi dengan baik.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022